JAYAPURA (PB.COM) – Pemerintah Provinsi Papua akan melakukan klarifikasi terhadap batas akhir penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) APBN yang akan berakhir 2021.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Muhammad Musa’ad di Jayapura mengatakan Pemprov Papua pertama kali mendapat dana tersebut tahun 2002.
“Yang jelas kita mengklarifikasi dulu tentang batas waktu, karena ada pasal yang berbatas waktu tentang dana tersebut,” terangnya.
Ia menjelaskan, dana otonomi khusus bagi Papua tercantum di dalam pasal 34 ayat 3 huruf c poin 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Disebutkan, dana otonomi khusus Papua dihitung sebesar 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) yang berlaku selama 20 tahun sejak peraturan tersebut diterbitkan.
“Pemprov Papua pertama kali mendapat dana tersebut tahun 2002, maka jika tahun 2002 baru dapat artinya terakhir tahun anggaran 2021, nanti tahun anggaran 2022 baru tidak ada, jadi bukan tahun anggaran 2021 seperti yang disampaikan berbagai pihak,”katanya.
Menurutnya, pemberian alokasi anggaran dua persen setara DAU nasional pertama kali diberikan pemerintah pusat pada tahun anggaran 2002 bukan tahun 2001.
“Jadi bukan 2021 seperti yang disampaikan berbagai pihak, ini yang perlu kita klarifikasi dulu, karena ini penting sebab kita tidak mau didesak-desak untuk melakukan usulan perubahan atau revisi undang-undang Otsus,” terangnya.
Sebab, kata Musa’ad untuk revisi UU Otsus tentunya harus melalui proses yang harus dilakukan. Dimana MRP akan melakukan evaluasi melalui rakyat, melakukan rapat dengar pendapat dengan rakyat.
Hasil tersebut kita akan mengajukan usulan melalui pasal 77 UU Otsus, disebutkan bahwa usulan perubahan dapat dilaksanakan oleh rakyat Papua melalui DPR Papua dan MPR.
“Kita sudah sepakat dengan DPR akan menggunakan jalur tersebut, usulan perubahan melalui DPRP dan MRP tidak lagi melalui Pemprov,” tambahnya. (Toding)