JAYAPURA (PB.COM) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mengedepankan sikap netralitas jelang Pilkada Serentak, khususnya ASN pada 11 kabupaten di Papua.
Menurut Kepala BKD Papua Nicolaus Wenda kepada wartawan di Jayapura, Selasa (15/9/2020), ASN harus berkomitmen tidak terlibat dalam politik dan tetap bersikap netral. Sebab, posisi ASN sudah sangat jelas, dimana secara tegas diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang ASN.
“ASN yang terlibat dalam Pilkada baik menjadi tim sukses salah satu calon maupun tim kampanye, sudah jelas menyalahi aturan dan akan dikenakan sanksi dan disiplin pegawai,” tegasnya.
Bahkan jika seorang ASN mempunyai bukti terlibat dalam Pilkada, maka bisa saja akan berujung pada pemberhentian. “Jika kedapatan dan ada bukti, maka sanksi akan dilakukan pemberhentian,”terangnya.
Menyikapi adanya ASN atau tenaga pengajar di daerah yang terlibat dalam tim sukses, dirinya menghimbau seluruh ASN se-Papua agar tidak terlibat langsung dalam kegiatan Pilkada.
Namun selama ini, belum ada ASN di Papua yang kedapatan terlibat langsung dalam Pilkada.
“Jika ada ASN yang ketahuan terlibat politik praktis, harus melapor kepada BKD dan jalur kasus melalui BKN agar diproses. Namun harus ada bukti yang jelas dan tidak bisa hanya mendengar isu,” katanya. (Toding)