JAYAPURA (PB.COM) – Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi terancam hukuman 12 tahun pidana penjara karena menabrak Polwan Polda Papua bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36) hingga tewas, Rabu (16/9/2020) dalam keadaan mabuk minuman keras.
“Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun,” kata Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw saat memberikan keterangan pers di Mapolda Papua, Kamis (17/9/2020).
Kecelakaan yang menewaskan Polwan bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36) terjadi di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020) pukul 07.30 WIT. Erdi merupakan pelaku yang menyetir mobil Toyota Hilux dan menabrak polisi wanita itu.
Menurut Kapolda, atas kelalaian dan kecerobohonnya dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya yang mengkibat hilangnya nyawa orang lain. “Undang-undang nomor 22 tahun 2009 sudah mengaturnya, mana-mana yang dianggap pelanggaran dan mana yang dianggap perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang dan sudah ditahan,” tegasnya.
Menurutnya, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan normal sebab yang bersangkutan lalai. Bahkan setelah dilakukan tes, tersangka dipengaruhi minuman keras.
“Apa lagi kita tahu hasil tes minuman keras terhadap pelaku itu positif dan beliau mengakui dengan seorang temannya bahwa betul mereka dalam keadaan tidak sadar membawa kendaraan itu,” katanya.
Ia mengiimbau kepada seluruh pihak agak tidak ada mengaitkan hal tersebut dengan hal ini itu. “Imbauan saya kepada semua pihak, ini prosesnya normatif, jadi tidak ada yang menghubungkan dengan permasalahan ini-itu dan sebagainya, biar saja prosesnya berjalan,”ujarnya.
“Yang kita lihat itu korban, orang belum pemakaman sudah ada yang bicara tentang pelaku. Pakai dong pikiran yang nalar, darah menetes di tanah ini,” lanjut Waterpauw.
Terkait hak politik tersangka, katanya, itu urusan nanti. “Ada pihak-pihak berkompeten yang mengurusnya. Sebab, kepolisian hanya berwenang bagaimana sebuah kejadian kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan UU Lalu Lintas,” tegasnya. (Toding)