Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Keerom Ridwan Rumasukun

JAYAPURA (PB.COM) – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Keerom Ridwan Rumasukun mengingatkan para Apartur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitasnya dalam Pilkada serentak tahun 2020 termasuk penggunaan media sosial (Medsos).

“Hal-hal yang tidak boleh dilakukan ASN selama Pilkada diantaranya adalah menunjukan dukungan atau mengunggah kegiatan pasangan calon tertentu ke media sosial,” katanya kepada wartawan di Keerom, Kamis (8/10/2020).

Sebagai pedoman bagi ASN di Keerom, Pjs. Bupati Ridwan Rumasukun mengeluarkan surat edaran tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada 2020.

Dalam edaran yang dikeluarkan pada hari ini, Kamis (8/10/2020), tertuang  berbagai aktifitas yang tidak boleh dilakukan ASN selama tahapan Pilkada, beserta ancaman sanksinya seperti ASN dilarang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh pasangan calon tertentu selama tahapan Pilkada.

Menggunakan atribut pasangan calon tertentu pun dilarang digunakan ASN, baik dipakai secara langsung maupun di barang milik pribadinya.

“Mengkampanyekan pasangan calon tertentu juga ditegaskan Ridwan merupakan pelanggaran bila dilakukan oleh ASN,” tandasnya.

Selain itu, kendaraan dan juga perlengkapan dinas ditegaskan dilarang dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu.

Dalam surat edaran dengan nomor 270/2613/BUP, Ridwan memerintahkan seluruh Kepala OPD untuk mensosialisasikan surat tersebut kepada jajarannya.

“Kepala seluruh Kepala OPD (diwajibkan) untuk melaksanakan dan mensosialisasikan surat edaran ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Ridwan.

Pilkada Keerom 2020 diikuti oleh 3 pasangan calon kepala daerah. Mereka adalah, Yusuf, Wally – Hadi Susilo, Peiter Gusbager – Wahfir Kosasih dan Muh Markum  – Malensisus Musui. (Toding)

Facebook Comments Box