Penjabat Sekda Papua Doren Wakerkwa

JAYAPURA (PB.COM) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua diberi batas waktu satu minggu menyelesaikan Surat Keputusan (SK) pejabat eselon III dan IV yang dilantik Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, beberapa waktu lalu.

“BKD tolong bantu SK pelantikan bagi pejabat yang dilantik pak Wakil Gubernur agar segera diserahkan,” tegas Penjabat Sekda Papua Doren Wakerkwa kepada wartawan di Jayapura, Selasa (13/10/2020).

Ia mewarning BKD Papua agar sebelum penyusunan APBD induk 2021, SKP pelantikan tersebut sudah harus diserahkan kepada 35 OPD.

“Saya kasih waktu minggu ini selesai, hari jumat saya mau dengar laporan,” tegasnya.

Sebab kata Doren, Pagu anggaran yang sudah bagi ke masing-masing SKPD harus dilakukan harmonisasi, dengan demikian SK pelantikan tersebut harus segera dibagi agar kepala dinas dapat mengontrol sekaligus melakukan harmonisasi dalam penyusunan anggaran APBD 2021. (Toding)

Facebook Comments Box