Wakil Ketua I DPRD Tolikara Yohan Wanimbo didampingi Wakil Ketua II Daud Payokwa menyerahkan materi siding yang diterima Sekretaris Daerah Anton Warkawani di Aula Sidang DPRD Tolikara di Karubaga, Kamis (11/02/2021)

 

KARUBAGA (PB.COM)—Rangkaian Rapat Paripurna terkait pembahasan Raperda Nota Keuangan dan Raperda APBD Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Tahun Anggaran 2021 selama beberapa minggu telah terselenggara dan rampung. Kegiatan ini secara resmi ditutup di Aula DPRD Tolikara di Karubaga Kamis (11/02/2021) pekan kemarin.

Rapat tersebut dipimpin Ketua I DPRD Kabupaten Tolikara, Yohan Wanimbo, didampingi Wakil Ketua II DPRD Tolikara Daud Payokwa, SH dihadiri 24 Anggota DPRD dari jumlah 30 anggota.

Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo, SE.M.Si diwakili Sekretaris Daerah Tolikara Anton Warkawani, SE. Hadir juga Kapolres Tolikara AKBP Y. Takamulky serta Asisten I Sekda Tolikara Adi Wibowo, SH, Asisten II Yusak Totok Krido, dan beberapa Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tolikara.

Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Anton Warkawani mengatakan bahwa mekanisme proses persidangan yang telah dilalui telah menunjukan sinergi antara eksekutif dan legislatif sebagai mitra kerja dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Ini sangat penting dalam rangka memajukan daerah, sehingga kebijakan yang diambil dapat menunjang berbagai usaha dan upaya untuk melaksanakan seluruh program dan kegiatan yang ditetapkan,” ujar Bupati Usman.

Bupati Usman mengatakan melalui diskusi yang alot, pihak eksekutif dan legislatif mampu menuntaskan seluruh agenda sidang dengan berbagai pikiran, analisis, kajian yang cerdas dan cermat sehingga telah ditetapkan peraturan daerah tentang Nota Keuangan dan APBD Tahun Anggaran 2021 yaitu Pendapatan Daerah, Anggaran Belanja Pemkab Tolikara, dan Pembiayaan lainnya.

Menurut Usman, diirinya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD yang terhormat atas segala bentuk perhatian, evaluasi, saran dan masukan yang telah diberikan dalam penyelenggaan rapat paripurna DPRD ini.

“Pemerintah akan berupaya dan terus berbenah diri dan terus melakukan upaya inovasi guna penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tolikara. Ini juga dalam rangka sinkronisasi kebijakkan pusat dan daerah dalam koridor tata pemerintahan yang bersumber dari rakyat oleh perwakilan, sebagaimana agenda sudah kita lewati bersama,” tegas Usman.

Pemerintah Tolikara, lanjut Usman, sadar bahwa tidak ada satu upaya yang berhasil sempurna. Oleh karena itu, setiap hal yang telah diupayakan oleh pemerintah dengan dukungan masyarakat kiranya terus terlaksana dan menjadi harmonis untuk kesejahteraan masyarakat Tolikara.

Sementara itu Ketua I DPRD Tolikara Yohan Wanimbo, S.IP dalam sambutannya mengatakan dalam masa persidangan ini, DPRD Kabupaten Tolikara  bersama Pemerintah telah melewati tahapan pembahasan  Program Kerja OPD, dan Rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD.

“Kita semua melewati tugas dan tanggung jawab yang diemban di pundak kita bersama sehingga kita dapat menyelesaikan pembahasan materi persidangan Dewan dengan agenda pembahasan nota keuangan APBD TA 2021 dan Raperda APBD TA 2021 yang dilaksnakan pada hari ini akan berakhir. Tentunya, dengan menghasilkan persetujuan dewan yang dituangkan dalam keputusan DPRD,” kata Yohan.

Yohan mengakui bahwa dalam proses materi sidang yang dilalui dalam setiap tahapan persidangan Dewan, banyak dijumpai berbagai kritikan, sumbang saran bahkan argumentasi guna menyempurnaan materi yang ada. Oleh karena itu, pihak DPRD  berharap agar kiranya kesemuanya itu tidaklah dipandang sebagai suatu upaya untuk saling sikut, saling tuding dan saling melempar kesalahan.

“Kiranya hal demikian dapat memberikan nuansa dan warna tersendiri. Bukankah justru dengan adanya perbedaan akan semakin menyempurnakan yang telah ada? Untuk itu, biarlah berbagai perbedaan dapat kita sinergikan untuk menjadikannya segala sesuatu jauh lebih baik dan berguna,”tegasnya.

Dengan telah mendapatkan persetujuan dewan, maka tentunya peraturan daerah tentang Nota Keuangan dan RAPBD Kabupaten Tolikara TA 2021 akan diundangkan dalam lembaran daerah sebagai perda Kabupaten Tolikara, tentunya setelah mendapat persetujuan/pengesahan dari Pemerintah Propinsi Papua. (Gusty Masan Raya/Diskominfo Tolikara)

Facebook Comments Box