Enam calon anggota MRP Papua Pegunungan tingkat Pegunungan Bintang dari unsur adat dan perempuan memperlihatkan nomor urut usai penetapan oleh Panpil di Kantor Sekretariat Pemilihan MRP, Sabtu, 20 Mei 2023.

OKSIBIL (PB.COM)Panitia Pemilihan (Panpil) Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan periode 2023-2028 tingkat Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin) menggelar Rapat Pleno Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut bagi 6 calon, Sabtu, 20 Mei 2023 di Kantor Sekteriat Pemilihan MRP di Oksibil.

Adapun keenam calon anggota MRP Papua Pegunungan asal Pegubin yang ditetapkan Panpil sesuai nomor urut yakni dari unsur perempuan: 1. Yerimina Kulka, S.Pd, 2. Maria Kakyarmabin, dan 3. Leoni R.D. Oktemka, SH. Sedangkan dari unsur adat yakni: 1. Yohanes Kakyarmabin, 2. Dominikus Kasipmabin, dan 3. Ananias Alimdam.

Tiga calon anggota MRP Papua Pegunungan tingkat Pegunungan Bintang memperlihatkan nomor urut usai penetapan oleh Panpil di Kantor Sekretarait Pemilihan MRP, Jumat, 19 Mei 2023.

Rapat pleno tersebut dipimpin langsung Ketua Panpil Kabupaten Pegunungan Bintang, Esau Kaladana, SH dihadiri Harles Sihombing, SE,M.Si (Sekretaris), serta Paulus Mabel, S.IP,M.Si, Tenas Kisamlu, SH,M.Hum, dan Andi Lepky selaku anggota. Hadir juga Ketua Tim Sekretariat Pemilihan Kalep Alimdam, S.IP,M.KP, dan anggota Panitia Pengawas (Panwas) Etius Kasipka, S.Sos,M.Si.

Dalam keterangannya kepada media, Ketua Panpil, Esau Kaladana mengatakan semua proses pendaftaran bakal calon anggota MRP Papua Pegunungan asal Pegubin sudah selesai dilakukan hingga akhirnya memasuki tahapan pleno verifikasi berkas serta penetapan nomor urut sementara kepada 6 calon anggota yang terdaftar.

Tiga calon anggota MRP Papua Pegunungan tingkat Pegunungan Bintang dari unsur adat memperlihatkan nomor urut usai penetapan oleh Panpil di Kantor Sekretariat Pemilihan MRP, Sabtu, 20 Mei 2023.

“Hari Ini kami melakukan pleno ketiga dengan agenda verifikasi dan penetapan nomor urut sementara calon anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan tingkat Kabupaten Pegunungan Bintang,” tegasnya.

Terkait mekanisme penetapan nomor urut, menurut Esau, kebijakan yang diambil tidak berdasarkan kemauan panitia atau campur tangan dari pihak ketiga. Sebab pihaknya selaku Panpil bekerja secara independen dan profesional.

Suasana rapat pleno penetapan nomor urut calon anggota MRP Papua Pegunungan tingkat Pegunungan Bintang.

“Jadi kami perlu sampaikan dengan tegas bahwa terkait penetapan nomor urut calon sementara hari ini, tidak ada indikasi lain. Tetapi kami menentukan nomor urut dengan cara kami yaitu dengan kriteria seperti kelengkapan berkas, kecepatan waktu tiap anggota saat pendaftaran, dan beberapa kriteria lain,” tuturnya.

Oleh karena itu, Esau meminta para calon sementara MRP dari Pegunungan Bintang tidak perlu ragu dengan proses pemberian nomor urut itu. Sebab semua nama ini akan dilanjutkan ke Panpil Provinsi Papua Pegunungan dan sema-sama punya peluang untuk terpilih.

“Kami tegaskan bahwa nomor urut tidak menjamin bahwa yang bersangkutan yang akan terpilih jadi anggota MRP. Semua punya peluang yang sama karena berkasnya sama saja. Juga kepada Ketua Lembaga Adat di Pegunungan Bintang, harus merekomendasikan tiga calon dari unsur adat. Sebab harus ada rekomendasi dari dewan adat yang sah dari Pegunungan Bintang,” tegas Esau yang juga Sekretaris DRPD Kabupaten Pegubin ini.

Esau menambahkan, sesudah tahap penentuan nomor urut dan daftar calon sementara ini, tahap berikutnya ialah musyawarah bersama para calon, dilanjutkan dengan penetapan daftar calon tetap anggota MRP, yang kemudia akan dikirim ke Panitia Pemilihan tingkat Provinsi Papua Pegunungan.

“Nanti Panpil tingkat provinsi akan kirim ke Gubernur Papua Pegunungan untuk memilih salah satu dari tiga pasangan calon, masing-masing dari unsur adat 1 orang dan unsur perempuan 1 orang. Kalau unsur agama menjadi tugas dan tanggungjawab langsung Panpil provinsi dan kita juga dapat 1 kursi dari unsur agama,” tegasnya.

Berdasarkan data, terdapat 6 anggota calon anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan dari Kabupaten Pegunungan Bintang yang ditetapkan yakni 3 dari unsur adat dan 3 dari unsur perempuan. Dari 6 calon ini, hanya terpilih 2 orang menjadi anggota MRP masing-masing 1 orang dari unsur adat dan perempuan. Sementara 1 alokasi 1 kursi unsur agama, proses pemilihan dilakukan oleh Panpil tingkat provinsi. (Rano/Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box