Direktur RSUD Jayapura drg. Aloysius Giyai, M.Kes

JAYAPURA (PB.COM)-Buntut dari demonstrasi puluhan dokter spesialis di Jayapura pada Senin, 28 Agustus 2023 yang menuntut kenaikan nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), berujung pada pemasangan pemberitahuan tidak dilakukannya pelayanan di tiga rumah sakit milik Provinsi Papua yakni RSUD Jayapura, RSUD Abepura, dan RS Jiwa Daerah Abepura.

Sejumlah spanduk berisi pemberitahuan tentang berhentinya pelayanan dari para dokter spesialis dan subspesialis pun terbentang, Kamis, 31 Agustus 2023, salah satunya di pintu masuk RSUD Jayapura.

Kendati demikian, berdasarkan pantauan media, sejak pagi aktivitas pelayanan di RSUD Jayapura di unit-unit pelayanan tetap berjalan seperti biasa, baik itu Instalasi Gawat Darurat, Instalasi Rawat Jalan, dan sejumlah poliklinik.

Direktur RSUD Jayapura drg. Aloysius Giyai, M.Kes ditemui di ruangannya menegaskan, rumah sakit yang dipimpinnya tetap melakukan pelayanan kepada pasien seperti biasa.

“Kami sudah undang koordinator dokter spesialis dan komite medik dan kami putuskan pelayanan tetap jalan. Walaupun, satu dua dokter spesialias tidak datang. Hari ini, hingga jam 12 siang, laporan yang saya terima ada 84 pasien yang berkunjung di sejumlak polik rumah sakit. Sedangkan pelayanan UGD, laboratorium, farmasi, rawat inap, dan penunjang lainnya tetap berjalan,” kata Aloysius, Kamis, 31 Agustus 2023.

Menurut Aloysius, ia sangat memahami tuntutan para dokter spesialis. Sebab berdasarkan Permenkes, nilai insentif/TPP seorang dokter spesialis di seluruh Indonesia rata-rata terendah Rp 25 juta per bulan.

“Sementara di Papua, insentif para dokter spesialis digabung ke dalam TPP dan disamakan dengan ASN lain dan hanya berkisar Rp 3-7 juta per bulan. Tentu ini tidak adil dari sisi pertimbangan profesi mereka yang langka,” bilangnya.

Hanya saja, kata Aloysius, para dokter spesialis juga harus bersabar dan memahami bahwa persoalan ini adalah buntut perubahan sistem transfer Dana Otsus dari Pemerintah Pusat yang langsung ke kabupaten/kota sesuai PP No. 107 tahun 2021 alias tidak melalui provinsi lagi.

“Jadi dengan kondisi sekarang dimana tidak ada gubernur defenitif, tentu kewenangan Plh. Gubernur Papua terbatas dan sangat hati-hati. Di waktu saya jadi Plt. Sekda Pegunungan Bintang, insentif dokter spesialis malah sampai Rp 40-60 juta per bulan, sedangkan dokter umum Rp 15-25 juta per bulan. Karena memang Dana Otsus langsung ditransfer ke kabupaten/kota,” tegasnya.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Papua ini juga mengaku, guna menjembatani persoalan ini, ia
didampingi Kepala Kominfo Papua dan perwakilan Inspektorat pada Rabu, 30 Agustus 2023 sudah bertemu dengan Pemprov Papua melalui Asisten II Setda Papua guna mencari solusi bersama.

“Ibu Asisten II sangat mengerti dengan tuntutan para dokter spesialis dan siap menyampaikan kepada Plh. Gubernur dan Penjabat Sekretaris Daerah yang kebetulan lagi tugas di luar,” tegasnya.

Ia berharap, Pemprov Papua segera mengambil langkah cepat agar aksi tuntutan para dokter spesialis ini tidak mengganggu pelayanan, baik di RSUD Jayapura, RSUD Abepura, maupun RS Jiwa Daerah Abepura. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box