JAYAPURA (PB.COM)—Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Dr. Velix Wanggai, S.IP,M.PA didesak untuk segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Marthen Kogoya, SH,M.AP sebagai Penjabat Bupati Tolikara yang sudah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dua pekan lalu.
Sebab, publik di Tolikara dikagetkan dengan adanya Surat Penunjukan dari Penjabat Gubernur Papua Pegunungan kepada Sekretaris Daerah Tolikara Yosua Noak Douw sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Tolikara. Hal ini makin diperkeruh oleh adanya pemberitaan di media online odiyaiwuu.com pada Kamis, 24 Oktober 2024 yang makin memicu polemik di media sosial, bahkan konflik di tengah-tengah masyarakat Tolikara.
Menanggapi informasi ini, Penjabat Bupati Tolikara Marthen Kogoya saat dikonfirmasi media ini mengaku dirinya pun sangat kaget dengan beredarnya Surat Penunjukan Plh. Bupati Tolikara yang dikeluarkan Penjabat GubernurPapua Pegunungan. Sebab hingga hari ini, ia tetap menjalankan tugas sebagai Penjabat Bupati Tolikara sesuai SK Perpanjangan Masa Jabatannya sebagai Penjabat Bupati yang telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri.
“Di tengah kesibukan saya menjalankan tugas sebagai Penjabat Bupati, muncul Surat Penunjukan Penjabat Gubernur kepada Sekda Tolikara sebagai Plh. Bupati, saya selaku Penjabat Bupati sangat kaget, kenapa ada surat ini lagi. Sementara saya sedang ada di kantor di Tolikara untuk menjalankan tugas,” tutur Marthen Kogoya melalui pesan whatsapp-nya, Kamis malam.
Apalagi, kata Marthen, ini adalah tahun politik, dimana dirinya sebagai Penjabat Bupati sedang fokus dan serius mengawal proses Pilkada Serentak agar berlangsung damai, dimana tahapannya sudah berjalan, baik itu Pilkada Bupati Tolikara yang diikuti empat pasangan calon maupun Pilkada Gubernur Papua Pegunungan yang diikuti dua calon.
“Surat ini jelas menimbulkan kegaduhan dan bisa memicu konflik baru di tengah masyarakat di tahun politik ini. Pemerintah harusnya menjaga agar suasana Tolikara yang sudah kondusif tetap dipertahankan selama proses Pilkada. Selama kepemimpinan saya, keamanan ini yang saya selalu jaga dengan terus membangun komunikasi antara Forkopimda dan TNI-Polri yang melibatkan semua elemen masyarakat,” urainya.
SK Perpanjangan Sudah Ada
Menurut Marthen Kogoya, hingga saat ini secara hukum ia adalah Penjabat Bupati Tolikara. Sebab ia sudah mengetahui bahwa sejak tanggal 9 Oktober 2024, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah menandatangani SK Perpanjangan masa jabatannya dirinya sebagai Penjabat Bupati Tolikara hingga tahun 2025.
“SK Perpanjangan Masa Jabatan saya sebagai Penjabat Bupati Tolikara ini sudah ditandatangani Bapak Menteri Dalam Negeri tanggal 9 Oktober 2024. Bahkan, tanggal 15 Oktober 2024, Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan berangkat ke Jakarta untuk mengambil SK Perpanjangan itu di Kemendagri dan sudah dibawa ke Wamena. Saat itu rencananya penyerahan tanggal 16 Oktober 2024,” urai Marthen.
Namun, lanjut Marthen, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Biro Tatapem Papua Pegunungan, penyerahan SK Perpanjangan yang sedianya dilaksanakan tanggal 16 Oktober 2024 diundur. Sebab Penjabat Gubernur Velix Wanggai mendadak dipanggil bersama seluruh kepala daerah se-Tanah Papua untuk menerima arahan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Setwapres menjelang akhir kepemimpinannya bersama Presiden Jokowi.
“Jadi saya pun sebagai Penjabat Bupati Tolikara ikut ke Jakarta mengikuti kegiatan itu. Jumat tanggal 18 Oktober kami sama-sama bertemu Wapres untuk mendengarkan arahan. Lalu Minggu, 20 Oktober kami ikut pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang baru. Selasa malam, saya bersama Penjabat Gubernur Velix berangkat sama-sama balik ke Jayapura. Saat itu beliau masih sempat sampaikan, nanti di Wamena baru kita atur penyerahannya. Akhirnya saya naik kemarin ke Wamena. Tetapi karena belum ada informasi dari Biro Tatapem kapan dilakukan penyerahan SK Perpanjangan, sehingga malam ini saya naik ke Tolikara,” jelasnya.
Dengan munculnya Surat Plh. Bupati Tolikara yang sedang beredar, Marthen mengaku ia langsung berkomunikasi dengan Sekjen Kemendagri untuk menyampaikan hal ini. Dari pihak Kemendagri, kata Marthen, meminta dirinya untuk terus menjalankan tugas seperti biasa sebagai Penjabat Bupati. Sebab SK perpanjangan masa jabatan sudah ditandatangani, sekalipun belum diserahkan.
“Jadi saya kerja seperti biasa sebagai Penjabat Bupati Tolikara karena ada SK Perpanjangan,” tuturnya.
Apalagi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur tentang pengangkatan seorang Penjabat Kepala Daerah yang berhalangan, Surat Plh. Bupati yang dikeluarkan Penjabat Gubernur ini dianggap cacat hukum.
“Sebab saya sebagai Penjabat Bupati masih ada dan sedang menjalankan tugas. Jadi Surat Penunjukan Plh. Bupati Tolikara itu jelas tidak kuat dan dibuat-buat saja oleh Penjabat Gubernur. Saya masih ada dan sedang menjalankan tugas,” bilangnya.
Marthen menegaskan, dampak dari adanya Surat Penunjukkan Plh. Bupati Tolikara ini, masyarakat Tolikara bereaksi keras, baik di media sosial, maupun reaksi langsung masyarakat di Tolikara. Sebab sebagian besar masyarakat tidak puas dan bingung.
“Namun saya sudah tegas arahkan masyarakat, tidak boleh ada gerakan tambahan, tetap jaga keamanan. Karena saya tahu SK perpanjangan saya sebagai Penjabat Bupati Tolikara tinggal penyerahan saja. Saya sudah laporkan adanya SK Plh. Bupati ini ke Dirjen Otda Kemendagri. Ya mudah-mudahan dalam satu dua hari ini, beliau sudah lakukan penyerahan,” tutup Penjabat Bupati Marthen Kogoya. (Gusty Masan Raya)