Kepala KESBANGPOL Pegubin Kalep Alimdam, S.IP,M.KP saat menjadi pemateri pada Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2024, Senin, 4 November 2024.

 

OKSIBIL (PB.COM)Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin), Provinsi Papua Pegunungan menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2024 dan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/0140/Tahun 2024 tentang Alokasi Kursi Daerah Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) berdasarkan wilayah adat dan persebaran suku.

Giat sosialisasi yang berlangsung di Kantor Kesbangpol Pegubin, Oksibil, Senin, 4 November 2024 ini dihadiri oleh sejumlah utusan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan, Dewan Adat Pegunungan Bintang, para kepala distrik, kepala kampung, para tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta 7 Kepala Suku Adat dan sejumlah elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Pegubin.

Para peserta sosialisasi yang hadir.

Kepala KESBANGPOL Pegubin Kalep Alimdam, S.IP,M.KP yang juga sekaligus peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk. II Angkatan XXX Tahun 2024 ini mengatakan bahwa dalam Undang-Undang 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 menekankan bahwa Alokasi Kursi Pengangkatan DPRP dan DPRK harus beradasarkan wilayah adat dan persebaran suku.

Oleh karena itu, saat ini pihak KESBANGPOL sudah mensosialisasikan Peraturan Bupati Pegunungan Bintang Nomor 19 Tahun 2024 tentang Alokasi Kursi Daerah Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).

Kalep Alimdam, S.IP,M.KP yang juga sekaligus peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk. II Angkatan XXX Tahun 2024 foto bersama peserta sosialisasi.

“Dimana dalam PP Nomor 106 Tahun 2021 dalam pasal 54-57 menjelaskan bahwa untuk Penetapan Alokasi Kursi DPRP dan DPRK Otsus berdasarkan persebaran wilayah adat dan sub suku dari kabupaten/kota dan provinsi masing-masing. Dengan rujukan ini, kami dari Pegunungan Bintang sudah buat Peraturan Bupati Nomor 19 dan hari ini kami sosialisasikan,” tutur Kaleb kepada media ini, Kamis, 7 November 2024.

Menurut Kaleb, sebelum sosialiasi ini digelar, KESBANGPOL Pegubin sudah melakukan konsultasi publik bersama seluruh elemen masyarakat, baik dari pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Pegubin bersama Dewan Adat, 7 kepala suku dari 7 wilayah adat, tokoh agama, tokoh perempuan dan pemuda. Dimana sudah disepakati dan ditetapkan secara resmi wilayah adat yang sudah dikukuhkan Dewan Adat dan Bupati Pegunungan Bintang di Tahun 2022 lalu  bahwa di Pegunungan Bintang terdapat 7 wilayah adat dan 7  Kepala Suku Adat.

Konsultasi Publik yang digelar KESBANGPOL Pegubin Agustus 2024 lalu dihadiri Bupati Pegubin Spei Yan Bidana, ST,M.Si.

“Itu yang kami sepakati lalu kami menentapkan wilayah tersebut menjadi Daerah Pengangkatan Anggota DPRK dan DPRP,” urai Kaleb.

Kaleb menambahkan, dalam waktu dekat akan dilakukan pelantikan Tim Panitia Seleksi DPRK oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Ia berharap semoga dengan adanya pembagian wilayah adat ini, ada keterwakilan dari semua wilayah adat untuk duduk dalam kursi DPRK atau dan DPRP yang dikenal dengan DPR Otsus.

Asisten II Setda Pegubin Laode Jaelani mewakili Bupati Pegubin saat membuka kegiatan sosialisasi.

Sementara itu, Bupati Pegubin dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten II Setda Pegubin Laode Jaelani mengatakan, sosialisasi ini sangat penting untuk dipahami dan dimengerti secara benar oleh seluruh masyarakat dan pada khususnya bagi seluruh peserta sosialisasi.

“Tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan harus memahami alokasi kursi daerah pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) berdasarkan wilayah adat dan persebaran suku ini,” tegasnya.

Menurutnya, tujuan UU Otonomi Khusus Jilid II menghadirkan DPRK untuk menambah ruang bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam mengartikulasikan kepentingan dan aspirasi politik agar menghasilkan produk kebijakan dan pembanguanan yang berpihak kepada OAP.

“Selain itu juga untuk memperkuat sinergitas antara eksekutif dan legislatif pada Kabupaten Pegunungan Bintang atas hak-hak masyarakat adat (OAP) dan berkomitmen pemerintah untuk memberikan akses kepada OAP untuk berpartisipasi aktif dalam membangun Papua, lebih khusus di  Kabupaten Pegunungan Bintang,” katanya. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box