Oleh Natalis N. Tekege, S.IP,MA*)

SALAH SATU tujuan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua adalah untuk mempercepat akselerasi pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama Orang Asli Papua. Namun pemanfaatan dana Otsus ini sering kali menghadapi tantangan dalam hal perencanaan dan pengelolaan, sehingga efektivitas penggunaannya menjadi kurang optimal.

Penulis saat memimpin rapat pembentukan Tim Efektif sekaligus penjelasan tentang Proyek Perubahan.

Oleh karena itu, strategi tata kelola yang tepat diperlukan untuk memastikan dana otsus dapat digunakan secara efektif dan efisien dalam penyusunan dokumen perencanaan tahunan.

Tata kelola dana Otonomi Khusus (Otsus) yang baik di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan memegang peranan penting dalam memastikan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Dana Otsus seharusnya dikelola dengan prinsip perencanaan yang baku, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik untuk memenuhi kebutuhan semua stakeholder, termasuk pemerintah daerah, Orang Asli Papua, dan kelompok masyarakat lainnya.

Idealnya, organisasi pemerintah yang mengelola dana ini harus bersifat adaptif, mampu merespons perubahan kebutuhan masyarakat dengan cepat dan efektif. Selain itu, harus dapat pula mengakomodasi kearifan lokal dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan.

Beberapa masalah utama yang dihadapi dalam tata kelola dana otsus di Kabupaten Pegunungan Bintang di antaranya yaitu kurangnya data dan informasi yang akurat dalam menyusun program/kegiatan, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia aparatur dan tidak adanya mekanisme evaluasi renaca tahunan Penggunaan Dana Otsus yang efektif untuk mengukur dampak dan keberhasilan program/kegiatan.

Selain itu, tata kelola dana Otsus di Kabupaten Pegunungan Bintang masih menghadapi berbagai kendala pada tataran procedural. Misalnya, pada tahapan perencanaan serta evaluasi belum dilakukan sebagaiman mestinya. Jika kita potret misalnya pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) terdapat narasi VII Bab dengan penjelasannya, juga pada Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) 2025-2029 yang sementara proses penyusunan di Bappenas.

Sebaliknya dengan Rencana Anggaran dan Program tahunan (RAP) belum ada narasi dan sistematika yang dapat dipakai sebagai dasar untuk mengukur kinerja keberhasilan program/kegiatan tahunan yang dibiayai dari dana Otonomi Khusus.  Sehingga proyek perubahan ini lebih fokus pada penyusunan tata Kelola perencanaan tahunan yang mempunyai narasi dengan “ceritanya” sendiri dengan output akhirnya tidak hanya berupa RAP, tetapi ada narasi berupa sistematika penyusunan dokumen seperti RKPD atau Rencana Kerja (Renja) yang akan dipakai sebagai pedoman dalam penyunan perencanaan program dan kegiatan yang dibiaya dari dana Otonomi Khusus.

Secara keseluruhan, proyek perubahan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang penting dalam mewujudkan tata kelola dana Otsus yang lebih baik, tidak hanya menjawab permasalahan saat ini, tetapi juga mampu menghadapi tantangan masa depan dengan lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perubahan lingkungan.

Hasil yang diharapkan dengan penerapan tata kelola ini yaitu terjadi peningkatan signifikan dalam kualitas perencanaan dan implementasi program/kegiatan yang dibiayai oleh dana otsus tentunya didukung dengan sistem informasi dan database yang akurat untuk mendorong akselerasi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Pegunungan Bintang.

Tujuan Proyek Perubahan

Proyek perubahan ini memiliki beberapa tujuan Jangka Pendek dan Jangka Panjang. Adapun Tujuan Jangka Pendek, yakni Pertama, Tersedianya Peraturan Bupati tentang tata kelola Dana Otsus di Kabupaten Pegumungan Bintang. Kedua, Penyusunan Sistem Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah–SiGubin dam Sistem Database Perencanaan Pembangunan Daerah. Ketiga, Memperkuat kapasitas SDM secara kuantitas dan kualitas dengan memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada aparatur Bappeda terkait dalam penyusunan dan pengelolaan dokumen perencanaan Otsus Tahunan.

Tujuan Jangka Menengah dari Proyek Perubahan yakni Pertama, Monitoring dan evaluasi dokumen perencanaan tahunan. Kedua, Pengumpulan dan pengolahan data dan informasi Pembangunan daerah. Ketiga, Memperkuat kapasitas SDM secara kuantitas dan kualitas dengan memberikan pelatihan dan pembinaan kepada pihak-pihak terkait dalam penyusunan dan pengelolaan dokumen perencanaan.

Sementara itu, Tujuan Jangka Panjang yakni Pertama, Monitoring dan evaluasi dokumen perencanaan tahunan. Kedua, Penyusunan Peraturan Daerah Tata Kelola Otsus. Ketiga, Mewujudkan sistem monitoring dan evaluasi yang efektif untuk memantau dan mengevaluasi penggunaan dana serta implementasi rencana yang telah disusun.

Manfaat Proyek Perubahan

Adapun manfaat yang diperoleh dari Proyek Perubahan, baik itu bagi institusi di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang maupun bagi peserta.

Bagi Institusi, ada tiga manfaat yang dapat diperoleh. Pertama, Mendukung percepatan reformasi birokrasi. Kedua, Perbaiki kinerja unit kerja OPD pengguna dana Otsus dan peserta. Ketiga, Meningkatkan kualitas pelayanan publik

Sementara manfaat Proyek Perubahan bagi Peserta, yakni Pertama, Meningkatkan kemampuan managerial. Kedua, Mengetahui standar dari Proyek Perubahaan. Ketiga, Sebagai pelopor proyek perubahan.

*)Tulisan ini merupakan bagian dari Proyek Perubahan yang digagas penulis dalam rangka mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXX Tahun 2024 di Badan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BPSDA) Provinsi Papua.

Facebook Comments Box