NABIRE (PB.COM)—Anggota DPR Papua Tengah John NR Gobai yang juga pemerhati lingkungan hidup meminta pemerintah daerah di Tanah Papua mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor Perkebunan Kelapa Sawit yang masuk ke kas daerah untuk memberdayakan dan menyejahterakan para pemilik hak ulayat dan warga sekitar areal perkebunan.
Pernyataan ini disampaikan John NR Gobai mencermati adanya kebijakan Pemda Kabupaten Jayapura yang mengalokasikan DBH Sawit di wilayah itu untuk membangun infrastruktur jalan raya umum, yang dinilainya keliru.
“Di Kabupaten Jayapura telah menerima DBH Sawit dan digunakan sebagaimana terbaca di LPSE Kabupaten Jayapura untuk Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Nimbokrang II-Sarmi (DBH Sawit Tahun 2023) oleh Satuan Kerja Dinas Pekerejaan Umum dan Penataan Ruang. Pagunya Rp. 5,927,427,00,-. Ini contoh penggunaan DBH Sawit yang kurang bagus. Harusnya dialokasikan untuk bangun masyarakat pemilik hak ulayat dan warga sekitar kebun sawit,” kata John Gobai dalam rilis yang diterima papuabangkit.com melalui whatsapp, Selasa, 11 Maret 2025.
Menurut John, di beberapa daerah di Papua, terdapat ratusan hektar bahkan ribuan hektar sawit yang ditanam oleh perusahaan yang diberikan izin oleh pemerintah. Sementara konflik antara masyarakat dan perusahaan kelapa sawit di Papua juga masih terus terjadi. Sebagian masyarakat pro, sebagian kontra terhadap investasi sawit dan meminta ditutup.
“Sayangnya, penerimaan resmi dari sawit selama ini disetor ke Pemerintah Pusat, sementara kepada pemerintah daerah jumlah yang diberikan masih sangat kecil atau tidak sebanding dengan jumlah sawit dan minyak sawit yang keluar dari pohon sawit ditanam di tanah Papua. Tetapi walau kecil, haruslah dipikirkan untuk dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat pemilik tanah ulayat dan daerah dalam bentuk Danah Bagi Hasil,” urai John.
John menjelaskan, dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, DBH Sawit dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20%, kabupaten/kota penghasil sebesar 60%; dan kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20%.
“Penentuan besaran rincian alokasi DBH Sawit yang dibagikan kepada provinsi/kabupaten/kota tersebut, kata dia, dilakukan dengan mempertimbangkan 3 (tiga) indicator, yakni luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit, dan atau indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri,” tuturnya.
Untuk diketahui, Dana Bagi Hasil (DBH) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu APBN dan kinerja tertentu. Dana ini dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
“Karena itu saya berharap, Provinsi dan Kabupaten di Tanah Papua tidak cukup hanya menjadi penonton atau hanya memilih menyaksikan dibukanya kebun kebun sawit di Tanah, tetapi haruslah kebun kebun sawit ini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat pemilih hak ulayat yang ada di sekitar sawit. Jika DBH sudah masuk Kas Daerah, harus dipakai untuk membangun dan memberdayakan para pemilik ulayat,” tegasnya. (Gusty Masan Raya)