Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli didampingi Wakil Bupati, Esau Miram dan sejumlah pejabat daerah saat memberikan keterangan usai apel pagi.

YAHUKIMO (PB.COM) – Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, dibawah kepemimpinan Bupati Didimus Yahuli dan Wakil Bupati Esau Miram, terus berbenah untuk meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat, serta meningkatkan disiplin pegawainya.

Salah satunya dengan secara resmi memberhentikan Lima Orang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari lima orang tenaga ASN tersebut, tiga orang diantaranya berprofesi sebagai tenaga Dokter.

Pemberhentian tersebut disampaikan langsung Bupati Yahukimo Didimus Yahuli saat membacakan Berita Acara Penyerahan Surat Keputusan Pemberhentian PNS ketika memimpin Apel Pegawai di Dekai, Ibukota Kabupaten Yahukimo, Kamis (10/04/2025).

“Dari lima orang ASN yang diberhentikan ini, Dua orang diberhentikan atas permintaan sendiri, sementara Tiga orang lainnya diberhentikan atas keputusan pemerintah daerah,” jelas Bupati Didimus Yahuli.

Sementara Asisten 1, Sekretariat Daerah Kabupaten Yahukimo, Suhayat, menambahkan, pemberhentian ini dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan peraturan Kepegawaian lainnya yang diamanatkan dalam perundangan.

Adapun Lima orang ASN Pemerintah Kabupaten Yahukimo yang diberhentikan tersebut yakni, dr. Cita Pujiastuti Sinulingga, dr. Antonius Djoko Atmodjo, dr. Rachel Madao, Elius Pase. S.Pt, dan Agustinus Masuri. SE

Dua nama yang disebut terlebih dahulu diberhentikan atas permintaan sendiri, sementara sisa tiga lainnya diberhentikan atas keputusan pemerintah daerah.

Menurut Suhayat, para ASN yang diberhentikan rata-rata adalah mereka yang tidak menjalankan tugasnya selama kurun waktu lima tahun. (ADM)

Facebook Comments Box