Penjabat Bupati Puncak Jaya Yopi Murib SE,MM berjabatan tangan dengan kedelapan Anggota DPRK Puncak Jaya yang baru saja dilantik, Kamis, 15 Mei 2025 di Gereja KSK , Nabire, Papua Tengah.

NABIRE (PB.COM)—Ketua Pengadilan Negeri Nabire Bekti Wibowo mengambil sumpah jabatan delapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah jalur pengangkatan periode 2024-2029 di Aula Gereja Katolik Kristus Sahabat Kita (KSK) Bukit Meriam, Nabire, Kamis, 15 Mei 2025.

Acara pelantikan dengan pengambilan sumpah jabatan ini digelar di sela-sela Rapat Paripurna Istimewa DPRK Puncak Jaya yang dipimpin Ketua Sementara, Detimin Tabuni. Adapun ke-8 anggota DPRK mekanisme pengangkatan ini, yakni Sulastri Wonorenggo (Dapil I), Dewison Enumbi (Dapil I), Maichel Y. Wonerengga (Dapil I), Timus Maro Telenggen (Dapil I), Wiginus Gire (Dapil II), Yaripun Wonda (Dapil II), Novica Gire (Dapil II), dan Tinus Deiriebi (Dapil II).

Penjabat Bupati Puncak Jaya Yopi Murib SE,MM dalam sambutannya menyampaikan proficiat kepada kedelapan Anggota DPRK Puncak Jaya mekanisme pengangkatan yang telah diambil sumpah janjinya tersebut.

“Pengambilan sumpah janji ini adalah puncak dari seluruh tahapan seleksi anggota DPRK Puncak Jaya sesuai amanat UU Otonomi Khusus. Anggota yang diangkat adalah 1/4 dari jumlah kursi DPRK Puncak Jaya, jadi kita alokasi 8 kursi pengangkatan,” kata Penjabat Bupati Yopi Murib.

Menurutnya, proses seleksi anggota DPRK Puncak Jaya melalui mekanisme pengangkatan oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel) ini memakan waktu cukup panjang dan berlangsung dalam situasi kurang menguntungkan sejak 2024.

“Mereka bekerja di tengah situasi kurang menguntungkan akibat konflik Pilkada, tetapi toh akhirnya membuahkan hasil yang baik dan dilantik hari ini. Kami atas nama Pemkab Puncak Jaya memberi apresiasi atas kerja keras Pansel,” ujarnya.

Bupati Yopi Murib berpesan kepada kedelapan anggota DPRK Puncak Jaya untuk segera menyesuaikan dengan tugas-tugas utama kedewanan. Ia menegaskan, baik DPRK jalur pengangkatan maupun jalur partai politik memiliki kedudukan yang sama dengan anggota dewan lainnya dalam lembaga besar ini.

“Tidak ada kelompok-kelompok kecil, tetapi semua anggota memiliki tugas pokok dan fungsi yang sama dengan Anggota DPRK hasil pemilihan umum sebagaimana diamanatkan dalam pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa ada 3 fungsi DPRD yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan,” tegasnya.

Yopi Murib menjelaskan, untuk fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), hal ini merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. Perd aini tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi aspirasi dan kebutuhan rakyat, harus mampu memecahkan masalah.

Kemudian, fungsi anggaran, Murib menyarankan agar merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRK untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejaheraan masyarakat, bukan untuk ksejahteraan pribadi dan golongan.

“Sebagai perpanjangan tangan masyarakat, Dewan diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat di dalam setiap perencanaan anggaran sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Sedangkan, fungsi pengawasan adalah merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Penjabat Bupati Yopi Murib berharap adanya sinergisi dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRK dan kepala daerah untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, dan mendukung program strategis dan prioritas nasional. (Rilis/GMR)

Facebook Comments Box