
Bupati Pegunungan Bintang Spei Yan Bidana, ST.M.Si didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Otto Yawalka, S.IP saat membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Pegunungan Bintang tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pemberian Insentif, dan Kemudahan Berinvestasi yang digelar di Ruang Rapat Guest House, Oksibil, Kamis, 26 Juni 2025.
OKSIIBIL (PB.COM)—Bupati Pegunungan Bintang (Pegubin), Spei Yan Bidana, ST.M.Si tengah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah itu. Salah satu sektor yang digenjot adalah pajak dan retribusi daerah yang selama ini belum digarap dengan baik. Penyebabnya adalah banyaknya pengusaha yang tidak memahami kewajibannya dalam membayar pajak.
“Hampir semua pelaku usaha di Pegunungan Bintang ini tidak memahami namanya pajak dan retribusi daerah. Ini semua pedagang tidak tahu aturan, maunya enak-enak. Saya mau tegaskan, semua pelaku usaha harus ada kontribusi terhadap Pemda demi meningkatkan PAD untuk kita bangun daerah,” kata Bupati Spei Bidana.
Pernyataan tegas Bupati Spei ini disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Pegunungan Bintang tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pemberian Insentif, dan Kemudahan Berinvestasi yang digelar di Ruang Rapat Guest House, Oksibil, Kamis, 26 Juni 2025.

Hadir mendampingi Bupati pada sosialisasi ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pegubin Otto Yawalka, S.IP. Giat ini melibatkan beberapa bendahara dan Kasubag Keuangan Pemda Pegubin.
Menurut Bupati Spei, Dinas PTSP Pegubin wajib memberikan pemahaman dan informasi yang jelas kepada para pelaku usaha dan masyarakat umum terkait peraturan bupati ini supaya iklim usaha dan penerimaan daerah bisa berjalan baik ke depan.
“Untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat mengenai peraturan daerah yang berlaku terkait pajak daerah, PTSP harus memberikan penjelasan detail mengenai tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, serta kriteria dan prosedur pemberian insentif dan kemudahan investasi,” ujar Spei.
Dengan pemahaman yang baik, Spei Bidana berharap para pelaku usaha dan masyarakat lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah, serta memanfaatkan insentif dan kemudahan yang diberikan.
“Untuk mendukung iklim investasi daerah, sosialisasi ini juga diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah dengan memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai kemudahan berinvestasi,” tuturnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, kemudahan yang diberikan kepada investor yang ingin berinvestasi di Pegubin yakni perizinan yang lebih cepat, fasilitas fiskal, dan dukungan lainnya.
“Sehingga ke depan, jika PAD kita meningkat maka dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan publik. Sekali lagi saya minta semua pengusaha lokal dan seluruh masyarakat wajib menyetor pajak untuk meningkatkan PAD Kabupaten Pegubin,” tegasnya. (Aquino Ningdana/GMR)

































