
Marcel Morin
JAYAPURA (PB.COM) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada hari Senin, 30 Juni 2025, telah membacakan putusan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura. Perkara dengan nomor 74-PKE-DKPP/II/2025 tersebut terkait dengan pengaduan yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Benhur Tomi Mano dan Constan Karma (BTM/CK).
Dalam putusan yang dibacakan, DKPP mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh tim hukum BTM/CK. Keputusan ini disambut baik oleh kubu BTM/CK.
“Pemberhentian tetap kepada kepada teradu I Martapina Anggai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Jayapura, teradu Dua, Ance Wally dan teradu tiga Benny Karoba masing-masing sebagai anggota KPU Kota Jayapura. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusannya.
Marshel Morin, selaku juru bicara pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma (BTM-CK) dalam pernyataannya, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DKPP RI.
“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP RI. Ini adalah bukti bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya. Kami menghormati keputusan DKPP sebagai bahan evaluasi bersama dalam pelaksanaan Pilkada di Papua. Keputusan ini menjadi bukti konkret bahwa penyelenggara pemilu harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjaga marwah lembaga.” Ujar Marshel Morin penuh syukur.
Marshel juga menyampaikan pesan tegas kepada seluruh insan KPU di semua tingkatan, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
“Kami berpesan kepada setiap insan KPU di semua tingkatan agar terus menjaga marwah KPU dan menjaga demokrasi agar lebih bermartabat. Suara rakyat adalah suara Tuhan, dan kita wajib menjaga demokrasi di Papua ke depan agar lebih baik lagi,” tegasnya.
Menurut Marshel, keputusan DKPP ini merupakan wujud nyata komitmen lembaga tersebut dalam memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan tahapan PILKADA lainnya berjalan sesuai dengan aturan. “Kami menilai ini adalah wujud komitmen DKPP agar ke depan pelaksanaan PILKADA, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, kita sama-sama bekerja sesuai aturan dan tidak melakukan tindakan yang merusak demokrasi di Papua,” pungkasnya.
Keputusan DKPP ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk perbaikan sistem dan integritas penyelenggaraan pemilu di Papua, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang berjalan.
Ulasan: Menjaga Marwah Demokrasi di Papua – Antara Harapan dan Tantangan
Keputusan DKPP RI yang mengabulkan seluruh permohonan tim hukum BTM/CK terkait dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Jayapura membuka kembali diskusi mengenai kondisi demokrasi di Papua. Pernyataan jurubicara BTM-CK, Marshel Morin, yang menekankan pentingnya menjaga marwah KPU dan demokrasi, mencerminkan adanya tantangan serius yang dihadapi dalam setiap gelaran pesta demokrasi di Bumi Cenderawasih.
Tantangan Demokrasi di Papua:
* Integritas Penyelenggara Pemilu: Kasus yang ditangani DKPP ini menjadi salah satu dari sekian banyak contoh dugaan pelanggaran etika yang menimpa penyelenggara pemilu. Integritas KPU dan Bawaslu di tingkat daerah menjadi kunci utama dalam memastikan pemilu berjalan jujur dan adil. Ketidaknetralan atau keberpihakan, bahkan dalam skala kecil sekalipun, dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu.
* Partisipasi Politik dan Pendidikan Demokrasi: Tingkat partisipasi politik di Papua seringkali dihadapkan pada tantangan geografis yang sulit, infrastruktur yang terbatas, dan tingkat pendidikan politik yang masih perlu ditingkatkan. Pendidikan demokrasi kepada masyarakat, terutama di daerah terpencil, menjadi sangat krusial agar mereka dapat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pemilih.
* Pengaruh Konflik dan Keamanan: Kondisi keamanan di beberapa wilayah Papua masih menjadi faktor penghambat pelaksanaan pemilu yang damai. Ancaman gangguan keamanan dapat menghambat distribusi logistik pemilu, partisipasi pemilih, dan bahkan keselamatan penyelenggara pemilu.
Harapan Setelah Keputusan DKPP:
Keputusan DKPP ini, seperti yang disampaikan Marshel Morin, adalah momentum penting. Ini memberikan harapan bahwa masih ada lembaga yang berwenang untuk mengoreksi dan memberikan sanksi atas pelanggaran etika. Harapan yang muncul adalah:
* Evaluasi Menyeluruh: Keputusan ini harus dijadikan bahan evaluasi total bagi seluruh jajaran KPU di Papua. Penyelenggara pemilu perlu melakukan introspeksi dan memperbaiki sistem rekrutmen serta pembinaan anggota agar lebih profesional dan berintegritas.
* Penegakan Hukum yang Tegas: Selain sanksi etik dari DKPP, penegakan hukum terhadap pelanggaran pidana pemilu juga harus ditegakkan dengan tegas. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang mencoba merusak demokrasi.
* Penguatan Pengawasan: Peran Bawaslu dan lembaga pengawas pemilu lainnya perlu diperkuat, baik dari sisi kewenangan maupun sumber daya, agar dapat bekerja lebih efektif dalam mengawasi setiap tahapan pemilu.
* Pendidikan Pemilih yang Berkelanjutan: Kampanye pendidikan pemilih harus dilakukan secara terus-menerus, tidak hanya menjelang pemilu, untuk meningkatkan literasi politik masyarakat Papua.
Marshel Morin menutup pernyataannya dengan kalimat yang kuat: “Suara rakyat adalah suara Tuhan.” Kalimat ini bukan hanya sekadar slogan, tetapi merupakan pengingat esensial bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Menjaga demokrasi di Papua berarti menjaga kepercayaan rakyat terhadap proses yang berjalan, memastikan setiap suara dihitung dengan benar, dan memastikan penyelenggara pemilu bekerja dengan integritas yang tak tergoyahkan. Keputusan DKPP ini adalah langkah awal yang positif, namun perjalanan untuk membangun demokrasi yang bermartabat di Papua masih panjang. (ADM)

































