Marcel Morin saat memberikan keterangan kepada wartawan

JAYAPURA (PB.COM) – Tim pemenangan pasangan calon gubernur Papua, BTM-CK, melayangkan protes keras terkait dugaan kecurangan yang terjadi pada tahapan rekapitulasi suara di Distrik Pantai Barat, Kabupaten Sarmi. Protes ini mencuat setelah ditemukannya indikasi perubahan suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua yang secara sistematis yang diduga dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu di tingkat TPS.
Juru bicara tim pemenangan BTM-CK, Marshel Morin, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa kecurangan tersebut terlihat jelas pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU. Menurut Morin, data yang diunggah ke Sirekap dari TPS 01 Kampung Karfasia, Distrik Pantai Barat, menunjukkan adanya coretan (tipe-x) pada hasil perolehan suara.
‎”Kami menemukan adanya indikasi perubahan suara rakyat di TPS 01 Kampung Karfasia. Hasil yang diunggah ke Sirekap KPU sudah di-tipe-x. Ini jelas merupakan kejahatan pemilu,” tegas Marshel Morin, Sabtu (09/09/2025).
Morin menambahkan bahwa perubahan suara tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pemilu. Ia mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarmi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi untuk segera turun tangan dan menginvestigasi dugaan kecurangan ini.
Dia menjelaskan,  Berdasarkan Dokumen C Hasil Salinan sebelum diubah, pasangan BTM-CK memperoleh sebanyak 122 suara. Sedangkan Paslon 02 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen 24 suara.
‎Namun, dokumen selanjutnya menunjukkan perubahan suara BTM-CK hanya 24 suara. Terlihat kolom angka 2 dihapus menggunakan tipe x diganti angka 4, kemudian kolom angka 1 juga diubah menggunakan alat yang sama lalu silang.
Sementara kolom paslon 2 tanpa silang yang seharusnya kosong dihapus menggunakan tipe x lalu ditulis angka 1, kolom angka 4 diubah menjadi angka 2.
“Kami meminta Bawaslu dan KPU Kabupaten Sarmi untuk turun langsung melihat proses rekapitulasi di Distrik Pantai Barat. Ini pelanggaran serius yang harus segera ditindaklanjuti secara serius. Suara rakyat di TPS tidak boleh diubah oleh oknum penyelenggara pemilu saat pleno tingkat distrik,” lanjut Morin.
Protes dari tim BTM-CK ini menambah daftar panjang laporan dugaan kecurangan yang mewarnai tahapan pemilu di berbagai daerah. Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proses pemilu demi menghasilkan pemimpin yang dipilih secara sah oleh rakyat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU (PKPU), setiap tahapan pemilu, termasuk rekapitulasi suara, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Perubahan hasil perolehan suara yang sudah ditetapkan di TPS merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi pidana.
‎Perubahan atau penghilangan suara yang dilakukan secara sengaja oleh penyelenggara pemilu, seperti yang diduga terjadi di TPS 01 Kampung Karfasia, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu. Pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemilu yang mengatur tentang pidana pemilu, dengan ancaman hukuman penjara dan/atau denda.
Saat ini, publik menunggu respons dari Bawaslu dan KPU Kabupaten Sarmi terkait laporan tim pemenangan BTM-CK. Tindakan cepat dan tegas dari kedua lembaga ini akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa proses pemilu di Papua berjalan jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ADM)

Facebook Comments Box