
Tangkapan Layar video dugaan pembubaran PSU di kampung Ampimoi oleh Ketua DPRD Yapen dan sejumlah rombongan.


Tangkapan Layar video dugaan pembubaran PSU di kampung Ampimoi oleh Ketua DPRD Yapen dan sejumlah rombongan.
JAYAPURA (PB.COM) – Marshel Morin selaku Juru Bicara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma (BTM-CK), mengecam keras tindakan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen yang diduga membuat keributan dan menghentikan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua di Kampung Ampimoi, Distrik Teluk Ampimoi, Kabupaten Kepulauan Yapen, Rabu (13/09/2025).
Kecaman ini disampaikan Marshel Morin menanggapi video yang beredar luas di media sosial, yang menunjukkan keributan tersebut.
Menurut Marshel Morin, tindakan tersebut jelas mencederai proses demokrasi di Papua. “Proses PSU Pilkada Papua sesuai dengan Undang-Undang dan dijamin oleh negara. Proses demokrasi jangan dinodai dengan tekanan, intimidasi, dan teror kepada masyarakat,” tegasnya dalam rilis berita yang dikeluarkan.
Rincian Aturan UU dan PKPU terkait PSU:
* Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
* Pasal 112: Mengatur tentang kewenangan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) jika terjadi perselisihan hasil pemilihan.
* Pasal 115: Menjelaskan bahwa PSU dapat dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran seperti pencoblosan lebih dari satu kali, adanya pemilih yang tidak berhak, atau adanya intimidasi terhadap pemilih.
* Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018
* Pasal 58: Mengatur tentang tata cara pelaksanaan PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
* Pasal 59: Menjelaskan syarat dan prosedur untuk melakukan PSU, yang meliputi surat keputusan dari KPU Kabupaten/Kota.
* Pasal 60: Menetapkan bahwa pelaksanaan PSU harus dilakukan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Tuntutan dan Permintaan kepada Pihak Berwenang:
Marshel Morin meminta Bawaslu Kabupaten Yapen dan Bawaslu Provinsi Papua untuk mengambil langkah tegas demi menyelamatkan tahapan di Kampung Ampimoi. “Kami melihat rekaman video ada ucapan yang mengintimidasi saksi pasangan BTM CK di dalam TPS. Kami berharap KPU Provinsi Papua dan Bawaslu segera memberikan atensi khusus ke PSU Yapen saat ini,” ungkapnya.
Marshel menekankan pentingnya menjaga demokrasi, berikan kesempatan rakyat memberikan hak pilihnya. “Biarkan rakyat memberikan hak pilihnya dengan baik agar demokrasi yang kita bangun bersama ini semakin baik lagi,” pungkasnya. (ADM)