DPR Papua Tengah menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) strategis menjadi Perdasi dalam Rapat Paripurna V, Jumat (15/8/2025) di Nabire.

NABIRE (PB.COM) – DPR Papua Tengah menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) strategis menjadi Perdasi dalam Rapat Paripurna V, Jumat (15/8/2025) di Nabire. Perdasi yang ditetapkan adalah RPJMD, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Di hadapan pimpinan dan anggota DPR Papua Tengah, Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos, M.Si, saat memberikan pendapat akhir mengatakan, dari semua masukan yang disampaikan, ia melihat satu benang merah keinginan bersama untuk menghadirkan Papua Tengah yang bukan hanya tumbuh, tetapi juga maju secara merata. Bukan hanya kuat secara ekonomi tetapi juga berakar pada keadilan sosial, dan bukan hanya membangun gedung dan jalan tetapi juga membangun martabat manusia.

“Kita sepakat bahwa RPJMD harus hidup, relevan dengan karakter delapan kabupaten, dan mampu memetakan potensi lokal menjadi kekuatan ekonomi,” ucapnya.

Demikian pula pajak dan retribusi, kata Wagub Deinas, harus dikelola dengan bijak, tidak memberatkan rakyat, tetapi cukup kuat menopang pembiayaan pembangunan. Pun, pembentukan perangkat daerah harus efisien, responsive dan berpihak pada orang asli Papua, bukan hanya sebagai angka dalam laporan, tetapi sebagai actor utama dalam pembangunan.

“Tantangan kita besar, keterbatasan infrastruktur, akses pelayanan dasar yang belum merata, serta kebutuhan untuk mengelola sumberdaya secara berkelanjutan,” lanjutnya.

Namun ia percaya, ketika eksekutif dan legislative bekerja searah, dengan dukungan tokoh adat, tokoh agama, pemuda, perempuan, dunia usaha dan masyarakat luas, tantangan akan berubah menjadi peluang.

Sementara itu, Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni dalam pendapat akhirnya mengatakan, Raperdasi RPJMD Provinsi Papua 2025-2030 merupakan dasar pedoman penyelenggaraan pembangunan daerah sebagai penjabaran visi misi dan program Gubernur-Wakil Gubernur terpilih.

“RPJMD memuat kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan dan arah kebijakan daerah dalam rangka mewujudkan pembangunan Papua Tengah yang berkelanjutan, berkeadilan, partisipatif, inklusif dan sebagai karakteristik lokal daerah (keafiran lokal) yang berpijak pada nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Delius.

Raperdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), harap Delius, dapat mendongkrak pemerintah daerah dari sector pajak dan retribusi daerah yang selama ini belum maksimal pemungutan pajak dan retribusi daerah karena belum tersedianya regulasi daerah yang mengatur serta menjadi rujukan penyusunan PDRD Kabupaten dalam wilayah Provinsi Papua Tengah.

Sedangkan Raperdasi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan usulan gubernur dalam rangka pemisahan fungsi organisasi yang selama ini berada dalam satu unit kerja yang berdampak pada besarnya beban kerja OPD yang bersangkutan. OPD baru ini untuk penyederhanaan organisasi yang diharapkan dapat mempercepat capaian visi misi Gubernur-Wakil Gubernur Papua Tengah.

Dari ketiga Raperdasi ini, Delius menyebut beberapa catatan penting untuk menjadi perhatian gubernur. Di antaranya, misi menciptakan lingkungan yang aman, tenteram, damai dan tertib merupakan kunci utama dalam merealisasikan visi dan misi gubernur, di mana kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan hanya bisa berjalan normal jika daerah ini aman. Ia menyoroti Kamtibmas di ibukota provinnsi yang akhir-akhir ini marak begal yang meresahkan masyarakat Nabire.

Kemudian misi ke-6 gubernur-wakil gubernur yaitu meningkatkan aksesibilitas infratruktur wilayah sebagai pilar utama melalui pembangunan jaringan transportasi dan komunikasi yang lebih baik dan merata. Menurut Delius ini sangat penting khususnya pembukaan ruas jalan darat, transportasi udara dan laut.

“Khusus untuk percepatan konektifitas antar daerah, dalam upaya percepatan pembukaan isolasi daerah dapat memprioritaskan sarana transportasi udara seperti pembangunan bandara perintis dan subsidi angkutan udara perintis serta mendorong percepatan pembangunan ruas jalan Trans Papua,” harapnya.

Ia juga menaruh perhatian khusus pada pembentukan dan susunan perangkat daerah agar memperhatikan proporsional penempatan dalam jabatan dengan memperhatikan afirmatif Orang Asli Papua (OAP) sebagaimana amanat UU Otsus. “Hal ini tidak bermaksud membatasi peluang warga Nusantara namun ini bertujuan memberikan kesempatan kepada putra putri OAP untuk berkarya dan berkarier dalam dunia birokrasi,” katanya mengingatkan. (Gusty Masan Raya/Abeth You)

Facebook Comments Box