
Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba saat menyerahkan dokumen Ranperda da Ranperbun kepada Sekda Mamteng Fedy Jitmau.
JAYAPURA (PB.COM)—Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) melalui Bagian Hukum dan Orpan menggelar pengharmosasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Tahun 2025, Selasa, 9 September 2025.
Adapun Ranperda yang diharmonisasi itu yakni Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ranperda ini merupakan perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2016. Sementara beberapa Raperbup penyelenggaraan tugas belajar dan ijin belajar PNS, Raperbup bantuan sosial tunai kepada penyandang disabilitas dan lansia program rehabilitasi dan Ranperbup penyelenggaraan koperasi kampung merah putih.
Kegiatan yang digelar di salah satu hotel di Kota Jayapura ini dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Fedy Jitmau mewakili bupati bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba, SH,M.Si.
Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius Aryobaba mengatakan, kegiatan yang dihadiri seluruh pimpinan OPD bersama Sekda mewakili bupati menunjukkan keseriusan dalam membangun daerah lewat tiga Ranperbup yang sudah diverifikasi dan dinyatakan lengkap secara administrati.
“Harmonisasi bukan sekedar kewajiban administratif, tetapi ini juga langkah kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sementara Sekda Fedy Jitmau mengatakan dengan digelarnya kegiatan harmonisasi Ranperda dan Ranperbup, maka pemerintah daerah Mamteng akan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk itu, Sekda Fedy menyampaikan terima kasih kepada tim Kemenkumham yang sudah bekerja bersama Pemda sehingga menghasilkan tiga Ranperbup yang sudah disepakati bersama.
“Untuk satu Ranperda, kami berharap bisa selesai secepatnya sehingga nantinya bisa disahkan dalam paripurna DRRK Mamberamo Tengah,” tegas Fedy. (Humas Pemkab Mamteng)






























