
Pemerintah Provinsi Papua Tengah menandatangani MoU dan Komitmen Bersama Penyerahan Hibah Tanah Kejaksaan dengan Kejaksaan Tinggi Papua Tengah, Senin (24/11/2025) di Ballroom Kantor Gubernur.
NABIRE (PB.COM) – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menandatangani MoU dan Komitmen Bersama Penyerahan Hibah Tanah Kejaksaan dengan Kejaksaan Tinggi Papua Tengah, Senin (24/11/2025) di Ballroom Kantor Gubernur.
Penandatanganan kerjasama ini disaksikan jajaran Forkopimda serta para bupati se-Papua Tengah. Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, SH mengatakan, penyerahan hibah tanah untuk pendirian Kantor Kejati merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat supremasi hukum di Papua Tengah.
Keterbatasan infrastruktur kelembagaan hukum selama ini, menurutnya membuat beban pengawasan dan penegakan hukum sangat berat, terutama pada momentum strategis seperti Pemilu dan Pilkada 2024.

“Dengan hadirnya Kejati, proses penegakan hukum, koordinasi, serta pengawasan tindak pidana dapat dijalankan lebih dekat, lebih cepat, dan lebih efektif bagi masyarakat,” tegas Gubernur Meki.
Ia juga menjelaskan kondisi geografis dan luas wilayah Papua Tengah menuntut kehadiran Kejati yang mampu menjangkau seluruh kabupaten secara lebih proporsional. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat pelayanan hukum, pembinaan pemerintahan kampung, serta pengawasan dana desa.
Dukungan Pemprov terhadap pendirian Kejati, kata dia, sejalan dengan agenda pembentukan dan penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi rakyat. Pemprov menyebut Kopdes akan memperkuat UMKM, membuka peluang usaha baru, dan memperkecil ketimpangan ekonomi di tingkat kampung.

“Komitmen bersama hari ini menjadi fondasi bagi Papua Tengah yang aman, tertib, dan adil, wilayah yang memberikan kepastian hukum dan mendorong pembangunan inklusif serta berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, LO Kejaksaan Tinggi Papua Tengah, Teddy Widodo, SH menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah atas hibah lahan seluas 4 hektare, yang dinilainya sebagai langkah strategis dan penentu bagi percepatan pembentukan Kejati Papua Tengah.
Teddy menjelaskan bahwa untuk mendirikan Kejati baru di suatu provinsi, syarat dasar yang harus dipenuhi adalah keberadaan minimal empat Kejaksaan Negeri yang sudah berdiri. Saat ini Papua Tengah baru memiliki dua Kejari, yakni Nabire dan Timika, sehingga masih dibutuhkan dua Kejari tambahan untuk memenuhi syarat kelembagaan sebelum Kejati dapat diresmikan.

“Tanah hibah ini adalah langkah penting. Untuk membangun satu Kejati, lahan merupakan syarat utama. Karena itu, kami menyampaikan terima kasih atas hibah yang sudah dan akan diberikan ke depan,” ujar Teddy.
Teddy menambahkan bahwa struktur kerja, unit teknis, serta perangkat pendukung pembentukan Kejati sudah disiapkan. “Yang mendasar adalah lahan. Setelah itu terpenuhi, tahapan kelembagaan lainnya bisa diproses,” katanya.
Teddy juga menekankan pentingnya pendekatan penegakan hukum secara humanis. Kejaksaan, katanya, tidak serta-merta menindak setiap kesalahan, tetapi terlebih dahulu memahami latar belakang, situasi sosial, dan faktor pendorong di balik tindakan yang terjadi.

Ia pun mengingatkan bahwa banyak kepala kampung bukan berlatar belakang keuangan. Karena itu intelijen Kejaksaan melakukan pengawalan, pengamanan, dan memberikan masukan agar pengelolaan dana desa berjalan tepat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
MoU antara Pemprov Papua Tengah dan Kejati Papua Tengah menjadi dasar formal untuk memperkuat pendampingan tersebut, sekaligus memastikan pengelolaan desa berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Hadir dalam agenda ini Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Tengah, jajaran Forkopimda Papua Tengah, para bupati se-Papua Tengah, Kepala Kejari Nabire dan jajaran, pejabat tinggi pratama Pemprov Papua Tengah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, serta insan pers dan undangan lainnya. (Gusty Masan Raya/Abeth You)






































