
Bupati Pegubin Spei Yan Bidana, ST,M.Si foto bersama para verifikator independen usai membuka Konsultasi Publik dan Verifikasi Pemetaan Wilayah Adat di Aula Soskat Mabilabol, Oksibil, 3 Desember 2025.
OKSIBIL (PB.COM)—Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang bersama Komunitas Ap Iwol menggelar Konsultasi Publik dan Verifikasi Pemetaan Wilayah Adat di Aula Soskat Mabilabol, Oksibil, 3-4 Desember 2025.
Giat ini menghadirkan jajaran pemerintah daerah, masyarakat adat, tim pendamping teknis, serta verifikator independen ini menjadi langkah penting dalam mempertegas identitas masyarakat Ap Iwol dan memastikan bahwa batas wilayah adat tercatat dengan benar sebagai dasar hukum masa depan.

Bupati Pegunungan Bintang (Pegubin), Spei Yan Bidana, ST,M.Si saat membuka kegiatan ini menegaskan bahwa pemetaan wilayah adat merupakan visi besar di bidang kebudyaan yang ia dorong sejak awal kepemimpinannya.
Menurut Spei, upaya ini bukan sekadar produksi peta, tetapi pengembalian martabat dan identitas masyarakat adat yang selama ini tergerus oleh pembangunan yang tidak berbasis budaya.
“Ini legacy atau warisan kami untuk generasi Okmemin di Pegunungan Bintang,” tegas Bupati Spei.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, pengakuan tanah adat harus menjadi fondasi pembangunan di Pegubin agar generasi mendatang tetap mengetahui asal-usul mereka dan memiliki perlindungan hukum atas wilayah leluhur.
“Ada beberapa tujuan pemetaan partisipatif wilayah adat Okmekmin. Pertama, mendokumentasikan batas-batas wilayah adat guna menentukan secara jelas dan akurat batas-batas wilayah adat Okmekmin berdasarkan pengetahuan dan kearifan lokal masyarakat setempat,” tegasnya.
Kedua, mengidentifikasi sumber daya alam dan situs budaya yang ada di wilayah adat Okmekmin seperti hutan, sungai, danau, serta mengidentifikasi situs-situs budaya yang memiliki nilai sejarah dan spiritual bagi masyarakat setempat.

Ketiga, melindungi pengetahuan tradisional dengan mendokumentasikan pengetahuan tradisional masyarakat Okmekmin mengenai pengelolaan sumber daya alam, pengobatan tradisional, dan kearifan lokal lainnya.
“Tujuan terakhir, menyediakan data untuk perencanaan pembangunan yang akurat dan komprehensif mengenai wilayah adat Okmekmin sebagai dasar untuk perencanaan pembangunan yang berkelanjutan dan menghormati hak-hak masyarakat adat,” tegasnya.
Hadirkan Verifikator Independen
Pemerintah berkomitmen menindaklanjuti hasil pemetaan ini hingga proses regulasi di tingkat kabupaten. Setiap wilayah Ap Iwol yang telah terverifikasi akan diperkuat melalui Surat Keputusan Bupati dan akan diupayakan masuk dalam peraturan daerah sebagai dasar hukum yang sah. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa hak masyarakat adat tidak sekadar dihormati secara adat, tetapi juga diakui oleh negara.

Selama pertemuan, masyarakat dari berbagai komunitas Ap Iwol memeriksa kembali dokumen pemetaan yang telah disusun melalui proses panjang. Sejarah asal-usul, struktur dusun adat, batas-batas wilayah, tempat-tempat sakral, dan informasi genealogis dikonfirmasi ulang untuk menghindari kekeliruan sebelum penandatanganan berita acara. Penjelasan mengenai tanah adat sebagai hak komunal pun diperkuat kembali agar pemerintah memiliki pijakan yang jelas dalam menyusun kebijakan.
Proses verifikasi teknis dipimpin oleh beberapa independen, yakni Dr. Fredrik Sokoy, S. Sos., M.Si, Prof. Dr. Frans Reumi, S.H., M.A., M.H, dan Prof. Dr. Drs. Akbar Silo. Verifikator independen lainnya yakni Ketua Komis IV DPR Papua Tengah John N.R. Gobai, dan Rachman Rifai, S.Si., M.Si.,M.Sc, dan Kepala Kakanwil Kementerian Hukum Papua Anthonius Mathius Ayorbaba, SH,M.Si.
Para tim verifikator independen memberi apresiasi atas kemampuan masyarakat Apiwol dalam mempertahankan pengetahuan sejarah dan struktur adat, serta menilai bahwa keterlibatan langsung warga menjadi kekuatan utama dalam memastikan akurasi pemetaan.

“Kami menyampaikan penghargaan kepada pemerintah daerah atas keberanian memulai langkah strategis yang jarang dilakukan daerah lain, terutama dalam konteks pengakuan tanah adat,” kata Dr. Fredrik Sokoy.
Tim verifikator independen juga mengapresiasi, Tim Pendamping Teknis Pemetaan-WWF Indonesia Program Papua Dr. Wika A. Rumbiak, ST., M.Sc. dan stafnya terlibat dalam penyusunan peta, mulai dari identifikasi lapangan hingga penyusunan spasial. Mereka dinilai teliti, sistematis, dan menghargai perspektif budaya setempat.
Lembaga Legislatif di Pegubin pun memberi dukungan. Wakil Ketua II DPRD Pegubin, Yanus Delka, SE mengatakan bahwa DPRD siap mengawal penyusunan dan pengesahan Perda tentang pengakuan wilayah adat Okmekmin.

“Kami akan memastikan bahwa Perda yang dihasilkan benar-benar berpihak pada masyarakat adat dan melindungi hak-hak mereka,” tegas Delka.
Kegiatan konsultasi publik ini dihadiri oleh pimpinan OPD, tokoh adat, aparat keamanan, dan perwakilan kampus yang turut memberikan dukungan akademik untuk memperkaya pembahasan. Masyarakat diberikan ruang seluas-luasnya untuk mengajukan koreksi, mempertegas batas wilayah, dan menegaskan sejarah komunitas agar peta yang dihasilkan benar-benar akurat dan legitimate.
Acara ditutup dengan penandatanganan peta wilayah adat oleh tim teknis dan tim verifikator, disaksikan oleh pemerintah daerah dan seluruh peserta. Penyerahan simbol Peta Adat dari masyarakat kepada Bupati Pegubin menjadi tanda penghormatan sekaligus komitmen bersama menjaga tanah leluhur sebagai identitas yang tidak boleh hilang.

Konsultasi publik dan verifikasi ini menegaskan harapan baru bagi masyarakat Ap Iwol: bahwa tanah adat bukan hanya sejarah masa lalu, tetapi fondasi masa depan yang harus dijaga, dipetakan, dan diakui secara resmi untuk generasi Pegunungan Bintang yang akan datang.
Giat ini juga menghadrikan Narasumber dan Pendamping Proses yaitu Dr. Ibrahim Peyon, S.Sos., M.Si, Pater Hendrik Hada, Pr, dan Hengki Bidana, S.Sos.,M.Si selaku Koordinator Tim Lapangan. Hadir pula seluruh masyarakat Komunitas Ap Iwol/Ap Bokam dari empat Komunitas Adat Apiwol yakni Komunitas Ap Iwol Beta Abip, Komunitas Ap Iwol Kasipka, Komunitas Ap Iwol Serambakon, dan Komunitas Ap Iwol Oksoptil. (Salmon Kasipmabin/Ino Ningdana/GMR)







































