
Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, SH dan Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley, S.Sos, M.Si
NABIRE (PB.COM) – Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi mengeluarkan kebijakan terkait Program Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Gratis yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/259 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, SH pada 03 Oktober 2025.
Kebijakan ini dikeluarkan gubernur untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dapat bersaing di tingkat global sesuai dengan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah.
Pemerintah Daerah mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi masyarakat Provinsi Papua Tengah melalui Program Pendidikan Sekolah Gratis.
Program ini menyasar berbagai jenjang pendidikan menengah dan sekolah luar biasa di seluruh kabupaten wilayah Papua Tengah. Melalui keputusan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah ditunjuk sebagai instansi yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan dan pengawasan jalannya program.
Berikut rincian cakupan wilayah dan satuan pendidikan yang menerima alokasi dana tersebut:
Kabupaten Nabire: Melibatkan puluhan SMA, SMK, dan SLB dengan besaran dana variatif sesuai jumlah siswa. Kabupaten Mimika: Mencakup sekolah negeri maupun swasta, termasuk sekolah berasrama. Demikian pula Kabupaten Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, Puncak, dan Puncak Jaya.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah telah menetapkan standarisasi biaya per siswa untuk menjamin transparansi. Berdasarkan lampiran dokumen tersebut, beberapa rincian biaya per siswa (harga satuan) adalah sebagai berikut:
Kabupaten Nabire rincian biaya mulai dari Rp.1.300.000 – Rp. 4.000.000 untuk tingkat SMA, SMK, SLB dan Berpola Asrama sebesar Rp. 10.000.000 per siswa.
Kabupaten Timika, biaya yang di berikan persiswa sebesar Rp. 1.000.000 – Rp. 4.000.000 untuk tingkat SMA, SMK, SLB daan Berpola Asrama sebesar Rp. 10.000.000 per siswa.
Kabupaten Dogiyai biaya yang diberikan Rp. 1.800.000 – Rp. 2.500.000 untuk SMA/SMK dan SLB Rp. 4.000.000 dan Berpol Asrama Rp. 10.000.000 per siswa.
Kabupaten Deiyai biaya yang diberikan kepada siswa siswi SMA/SMK sebesar Rp. 1.800.000 – Rp. 2.500.000 dan Berpola Asrama Rp. 10.000.000.
Kabupaten Paniai biaya yang diberikan kepada siswa siswi SMA/SMK sebesar Rp. 1.800.000 – Rp. 2.500.000 dan Berpola Asrama Rp. 10.000.000.
Kabupaten Intan Jaya biaya yang diberikan untuk tingkat SMA per siswa sebesar Rp. 1. 800.000 dan Berpola Asrama Rp. 10.000.000.
Kabupaten Puncak biaya yang diberikan kepada siswa siswi SMA/SMK sebesar Rp. 1.800.000 – Rp. 2.200.000.
Kabupaten Puncak jaya biaya yang diberikan kepada siswa siswi SMA/SMK sebesar Rp. 1.800.000 – Rp. 2.200.000
Gubernur Meki Nawipa, SH menegaskan bahwa seluruh biaya yang timbul akibat kebijakan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tengah.
”Pemerintah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi,” katanya.
Dengan berlakunya kebijakan ini, harapan pemerintah tidak ada lagi anak usia sekolah di Papua Tengah yang putus sekolah karena kendala biaya. Masyarakat diharapkan dapat mengawal implementasi program ini agar tepat sasaran dan memberikan dampak signifikan bagi kemajuan pendidikan. (Gusty Masan Raya/Rilis)






























