Plt. Kepala Dinas Dukcapil Pegubin Yakobus Ningmabin saat ditemui wartawan di Oksisbil.

OKSIBIL (PB.COM)Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kembali menormalisasi sistem layanan administrasi kependudukan melalui barcode.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Pegubin Yakobus Ningmabin saat ditemui wartawan di Oksisbil mengatakan, sistem layanan barcode yang sempat bermasalah kini telah berfungsi kembali secara normal.

“Gangguan barcode ini terjadi di saat pergeseran pejabat eselon II Dinas Dukcapil yang ada di seluruh Indonesia yang sedang pergantian pejabat eselon, termasuk Pegunungan Bintang. Sekarang sudah diatasi dengan kode barkode pejabat baru. Perbaikan atau pembaruan sistem oleh Direktorat Jenderal Dukcapil menyebabkan layanan barcode di daerah mengalami gangguan sejak bulan September 2025 hingga 23 Februari 2026,” kata Yakobus, Selasa, 24 Februari 2026.

Menurut Yakobus, Kabupaten Pegubin adalah salah satu daerah di Papua yang lebih dulu menormalkan sistem layanan barcode untuk meningkatkan akurasi, keamanan, dan efisiensi pengelolaan serta pelayanan dokumen kependudukan.

“Barcode ini memudahkan integrasi sistem antar unit kerja, memastikan keaslian data, serta mencegah manipulasi atau duplikasi dokumen,” tegasnya.

Ia menjelaskan, agar pengurusan dokumen kependudukan bisa lebih cepat dan efisien, sistem barcode pada dokumen kependudukan berisi data digital terkait identitas penduduk, seperti  Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK) yang bersifat unik, informasi dasar terkait dokumen (jenis dokumen, tanggal pembuatan, nomor registrasi), dan data referensi yang terhubung ke database pusat kependudukan sehingga proses pengurusan dapat dilakukan secara mudah

“Sehubungan dengan itu, hari ini pemerintah secara resmi mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Pegunungan Bintang untuk segera mengurus dokumen sesuai kebutuhan masing-masing,” pintanya.

Yakobus menegaskan, Dinas Dukcapil juga merencanakan inovasi pelayanan dengan konsep jemput bola, dimana petugas Dukcapil akan mendatangi distrik-distrik guna memberikan pelayanan langsung di tempat.

“Dimana seluruh dokumen kependudukan, mulai dari pendaftaran, pencetakan, hingga perekaman, akan dilayani secara langsung di lapangan, dan masyarakat tidak perlu menunggu lama lagi. Dengan inovasi ini, diharapkan pelayanan lebih cepat, praktis, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Pelayanan ini mencakup berbagai dokumen, antara lain Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Percerai, Pengakuan, Pengesahan, dan Pengangkatan Anak, Surat Keterangan Pindah dan Tempat Tinggal, Surat Keterangan Kelahiran dan Kematian, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan dan Perceraian, Surat Keterangan Pengangkatan Anak, Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identita, dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil.

“Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor pusat, melainkan dokumen dapat diurus secara online. Dukcapil didukung jaringan internet Starlink untuk memudahkan layanan dan pengurusan dokumen di tengah masyarakat di 34 distrik agar berjalan lancar,” terang Yakobus.

Pihak Dukcapil, kata Yakobus, berterima kasih kepada pemerintah daerah, terutama Bupati dan Wakil Bupati Pegubin, Sekda, dan para asisten atas kepercayaan dan dukungannya. Dengan dukungan tersebut, sistem penerbitan sertifikat elektronik atau tanda tangan elektronik (TTE) dapat berjalan lancar dan cepat guna mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur pengurusan dokumen secara online, terutama dalam hal pelayanan kode barcode agar tidak ada dokumen yang bermasalah. Jangan menunda pengurusan dokumen saat sehat karena sistem sudah berjalan baik dan jaringan internet mendukung penuh layanan ini,” tutupnya. (Aquino Ningdana/GMR)

Facebook Comments Box