
Salah seorang perwakilan Ap Iwol Kasipka saat menandatangani Surat Pelepasan Tanah untuk pembagunan Sekolah Rakyat di Pegunungan Bintang, Senin, 2 Maret 2025.
OKSIBIL PB.COM—Demi mendukung rencana pembagunan Sekolah Rakyat Berpola Asrama di Kabupaten Pegunungan Bintang, Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui komunitas Ap Iwol Kasipka dan Ap Iwol Tulo secara resmi melakukan pelepasan hak atas tanah ulayat seluas 10 hektar berlokasi di Kampung Dabolding, Distrik Kalomdol.
Acara pelepasan hak ulayat ini dilakukan dengan penandatanganan surat perjanjian pelepasan tanah di Ruang Rapat Kantor Bapperida Pegubin, Senin, 2 Maret 2026 dihadiri Bupati Spei Yan Bidana, ST,M,Si, Sekretaris Daerah Jeni Linthin, SH,MSI, Plt. Kepala Bapperida Yance Tapyor, ST,MAP, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan staf.

Surat perjanjian bernomor 01KAK/AT/01/1/2026 ini ditandatangani oleh para pemilik hak ulayat dari berbagai marga di komunitas Ap Iwol, antara lain marga Walmum, Kasipmabin, Wayam, Kulupka-Almung, Banal, Bidana, Nalsa, dan Dilam-Bawi.
Dalam pernyataannya, kedua komunita besar Ap Iwol ini menegaskan bahwa pelepasan tanah dilakukan secara sukarela tanpa paksaan dari pihak manapun dan dalam kondisi sehat jasmani serta rohani.

Merukol Kalakmabin, S.IP.M.AK, mewakili ketua komunitas KASIPKA, menyampaikan bahwa keputusan pelepasan tanah ini diambil secara penuh kesadaran dan melalui mekanisme musyawarah bersama seluruh komunitas, menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan kepentingan bersama.
Ia juga menegaskan bahwa jika kelak ada sengketa atau gugatan dari ahli waris terkait tanah tersebut, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab mereka sebagai pihak yang melepaskan hak ulayat.
“Dengan adanya surat perjanjian pelepasan hak ulayat yang resmi dan sah, diharapkan proses pembangunan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan sengketa di kemudian hari, sekaligus menjamin hak dan aspirasi masyarakat adat dihormati dalam setiap tahapan pembangunan di daerah tersebut,” katanya.

Sementara itu Bupati Pegubin Spei Yan Bidana usai menerima surat pernyataan itu mengatakan, pentingnya proses pelepasan hak atas tanah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan adat serta administrasi pemerintah daerah.
Ia juga memastikan bahwa pembangunan sekolah rakyat di atas tanah tersebut akan dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat adat yang mendukung program pemerintah, terutama Sekolah Rakyat ini. Ini adalah investasi terbesar demi meningkatan Sumber Daya Manusia generasi kita ke depan agar kelak bisa bangkit memimpin negerinya,” kata Spei.

Menurut Spei, semua urusan pelepasan tanah di wilayah adat Pegubin ke depan harus menggunakan surat perjanjian resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk menjamin keabsahan dan legalitas kepemilikan serta pelepasan hak atas tanah.
Penandatanganan surat pelepasan tanah ulayat ini menandai tonggak penting dalam pelaksanaan pembangunan fasilitas pendidikan di Pegunungan Bintang, sekaligus menjadi contoh pelibatan komunitas adat dalam proses pembangunan demi kemajuan bersama yang adil dan berkelanjutan. (Aquino Ningdana/GMR)











































