Tim Pendamping Teknis Pemetaan Wilayah Adat Pegubin Pastor Hendrik Hada, Pr (tengah), Direktur WWF-Indonesia Wilayah Papua Dr. Wika A. Rumbiak, ST, M.Sc, dan Rektor Universitas Okmin Papua Pastor Dr. Yohanes Kore, OFM.

OKSIBIL (PB.COM)Pembangunan partisipasif yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin), Provinsi Papua Pegunungan di bawah kepemimpinan Bupati Spei Yan Bidana, ST.M,Si layak menjadi salah satu role model pembangunan di Tanah Papua. Sebab di tengah gencarnya isu penyerobotan tanah dan sumber daya alam milik masyarakat adat untuk kepentingan kapitalis di sebagian wilayah Papua, Pegubin memberi contoh baik tentang penghargaan eksistensi masyarakat adat dalam setiap proses pembangunan yang dijalankan pemerintah.

Sejak tahun 2025, Bupati Spei Bidana mendorong pemerintah daerah setempat bekerja sama dengan Yayasan Pendidikan Okmin Papua yang menaungi Universitas Okmin Papua (UOP) bersama World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia Wilayah Papua serta sejumlah antropolog/peneliti melakukan pemetaan wilayah adi seluruh Pegubin.

Ketua Tim Pendamping Teknis Pemetaan Wilayah Adat Pegubin Pastor Hendrik Hada, Pr.

Dalam Seminar Awal dan FPIC bertema Kajian Masyarakat Adat Ok Mek dan Min Tahap II sepanjang 19-28 Maret 2026, hadir Tim Pendamping Teknis Pemetaan dan WWF Indonesia Wilayah Papua yang ditukangi Pastor Hendrik Hada, Pr didampingi Antropolog Universitas Cenderawasih Jayapura Dr. Ibrahim Peyon, S.Sos.,M.Si, Direktur WWF-Indonesia Wilayah Papua Dr. Wika A. Rumbiak, ST, M.Sc, dan Rektor Universitas Okmin Papua Pastor Dr. Yohanes Kore, OFM.

Ketua Tim Pendamping Teknis Pemetaan Wilayah Adat Pegubin Pastor Hendrik Hada, Pr, proses mengatakan, pemetaan ini bertujuan agar masyarakat adat di wilayah kebudayaan Ok Mek Min bisa diakui, dilindungi, dan sumber daya alamnya dikelola berdasarkan kearifan lokal.

“Kegiatan ini diawali dengan kepedulian Bupati Spei Bidana dan masyarakat adat untuk memastikan bahwa wilayah yang telah diwariskan secara turun-temurun dapat diakui oleh negara sesuai amanat UUD Pasal 18B. Selama ini, masyarakat adat menunjukkan partisipasi yang luar biasa karena mereka menyadari bahwa ini adalah tanggung jawab mereka terhadap warisan leluhur,” ujar Pater Hendrik.

Menurut Pastor Hendrik, melalui kajian ini, masyarakat adat di Pegubin tidak hanya menggali kembali nilai-nilai budaya dan menemukan identitas yang lebih kuat, tetapi juga berttujuan agar negara mengakui dan melindungi hak mereka atas tanah serta kekayaan intelektual yang ada di atasnya.

“Dengan demikian, dalam setiap proses pembangunan di wilayah ini, masyarakat adat punya hak untuk menentukan, dilibatkan, dan dihargai,” urainya.

Ia menegaskan, kegiatan ini adalah bentuk FPIC (Free, Prior and Informed Consent) atau PADIATAPA (Persetujuan di Awal Tanpa Paksaan) untuk memastikan masyarakat adat yang memutuskan penerimaan program ini, memberikan pelatihan kepada fasilitator muda dari masing-masing komunitas, dan melakukan rekonstruksi sejarah migrasi serta perjalanan leluhur.

“Tahap selanjutnya akan dilakukan selama 5-6 bulan kedepan untuk memperjelas sejarah, batas wilayah adat, dan berbagai unsur budaya lainnya,” jelasnya.

Ia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Spei Bidana atas komitmen politiknya, jajaran pemerintah daerah yang mendukung secara penuh, Yayasan Pendidikan Okmin Papua, dan seluruh pihak yang terlibat dalam mewujudkan kegiatan ini. Terutama, para perwakilan masyarakat adat yang hadir.

“Kita berharap hasil kajian ini dapat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat adat dan menjadi dasar kebijakan yang melindungi hak-hak mereka ke depannya,” pungkasnya. (Aquino Ningdana/GMR)

Facebook Comments Box