Ketua Tim Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) Kabupaten Pegunungan Bintang, Kalep Alimdam, S.IP.,M.KP saat turun ke lapangan memantau keadaan.

OKSIBIL (PB.COM)–Ancaman Penyakit Sosial Masyarakat (PEKAT) di Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin), Provinsi Papua Pegunungan semakin mengkhawatirkan dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Aneka bentuk penyakit sosial seperti peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkotika jenis ganja, praktik perjudian sabung ayam, sex bebas serta tindakan lain yang meresahkan masyarakat dinilai telah berdampak negatif terhadap ketertiban umum, keamanan, dan stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Ketua Tim Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) Kabupaten Pegunungan Bintang, Kalep Alimdam, S.IP.,M.KP, yang juga menjabat sebagai Kepala Kesatuan Bangsa, Politik dan Pamong Praja Kabupaten Pegunungan Bintang, menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanp penanganan yang tegas dan terarah.

Menurut Kalep, penyakit sosial masyarakat tidak hanya merusak moral generasi muda, tetapi juga berpotensi meningkatkan angka kriminalitas serta menghambat proses pembangunan daerah.

“Penyakit sosial masyarakat merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda Pegunungan Bintang dan ketertiban di daerah kita. Oleh karena itu, perlu langkah konkret dan terpadu untuk menanganinya,” tegas Kalep, Jumat, 22 Mei 2026 dalam rilis yang diterima media ini.

Ia menjelaskan bahwa Tim Pekat bersama aparat terkait selama ini telah melakukan berbagai upaya penertiban dan pencegahan di lapangan. Namun demikian, upaya tersebut dinilai belum optimal karena belum adanya payung hukum yang kuat dalam bentuk peraturan daerah yang secara khusus mengatur penanganan penyakit sosial masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kalep Alimdam secara tegas meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pegunungan Bintang agar segera membahas dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyakit Sosial Masyarakat di Kabupaten Pegunungan Bintang.

“Kami sangat berharap DPRK Pegunungan Bintang dapat segera mengesahkan Perda tentang Penyakit Sosial Masyarakat. Regulasi ini sangat penting sebagai dasar hukum dalam upaya pencegahan, pengawasan, serta penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit sosial di daerah ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan Perda tersebut nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi Tim Pekat dan aparat dalam bertindak serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menciptakan kondisi masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.

Pemerintah Daerah Pegunungan Bintang juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing, serta mendukung upaya pemerintah dalam memberantas penyakit sosial. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan kehidupan sosial yang harmonis.

“Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, aparat keamanan, dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Pegunungan Bintang dapat terbebas dari berbagai penyakit sosial masyarakat dan mampu mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan serta berdaya saing,” tutup Kalep Alimdam. (Rilis/GMR)

Facebook Comments Box