
Pemprov Papua Tengah menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) di Ruang Rapat Wakil Gubernur Papua Tengah, Nabire, Selasa (28/7/2026).
NABIRE (PB.COM) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) di Ruang Rapat Wakil Gubernur Papua Tengah, Nabire, Selasa (28/7/2026).
Dalam rapat itu, Pemprov meminta seluruh pemerintah kabupaten memperkuat CPPD melalui dukungan anggaran yang memadai, penyediaan data stok pangan yang akurat, serta pengelolaan cadangan secara terencana untuk mengantisipasi bencana, kerawanan pangan, dan gangguan distribusi.

Pertemuan itu dihadiri pemerintah kabupaten, Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, Badan Pusat Statistik (BPS), dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna menyamakan strategi pengelolaan cadangan pangan di Papua Tengah.
Penjabat Sekretaris Daerah Sekda Papua Tengah, dr. Silwanus Sumule, mengatakan, cadangan pangan menjadi instrumen strategis untuk melindungi masyarakat, terutama di daerah yang menghadapi keterbatasan akses, tingginya biaya distribusi, ketergantungan pasokan dari luar daerah, bencana alam, maupun dampak perubahan iklim.
“Cadangan pangan pemerintah adalah jaring pengaman pertama masyarakat. Cadangan harus disiapkan sebelum krisis datang, bukan setelahnya,” kata Silwanus.

Ia menginngatkan pentingnya penyampaian data stok pangan dan kondisi lapangan secara akurat, terbuka, dan berkala dengan dukungan BPS. Data tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan Perum Bulog dalam menetapkan kebijakan distribusi serta penanganan kerawanan pangan.
Silwanus meminta agar pengelolaan cadangan pangan, harus memenuhi prinsip tepat jumlah, tepat mutu, tepat sasaran, dan tepat waktu. Selain beras, dia berharap pemerintah kabupaten memperkuat diversifikasi pangan melalui komoditas lokal seperti sagu, umbi-umbian, hasil perikanan, dan peternakan sesuai potensi masing-masing wilayah.
“Setiap pemerintah kabupaten mengalokasikan anggaran yang memadai dan berkelanjutan melalui APBD agar cadangan pangan selalu tersedia saat kondisi darurat,” pintanya. Menurutnya, kesiapan daerah menjadi kunci untuk menjamin stabilitas pasokan dan melindungi masyarakat.

Badan Pangan Nasional turut menyosialisasikan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan tata cara penghitungan jumlah cadangan beras pemerintah daerah. Regulasi itu menerapkan pendekatan berbasis risiko dengan mempertimbangkan tingkat konsumsi, wilayah terdampak bencana, kerawanan pangan, indeks risiko bencana, jumlah penduduk, kapasitas produksi, hingga kemampuan fiskal daerah.
Melalui skema tersebut, cadangan beras pemerintah provinsi berfungsi sebagai penyangga apabila cadangan pangan di tingkat kabupaten tidak mencukupi. Pengadaan dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran melalui APBD provinsi, APBD kabupaten, dana desa, maupun sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional, Dr. Rachmi Widiriani, hadir sebagai narasumber dan memaparkan metode baru penghitungan cadangan pangan berbasis risiko. Pendekatan tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebutuhan cadangan pangan dan menyusun alokasi anggaran secara lebih terukur. (GMR/Abeth)


































