Disperindagkop UKM Papua Tengah menggelar Pelatihan Fasilitasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas daerah yang membidangi koperasi dari delapan kabupaten di Papua Tengah, Kamis (20/8/2026).

NABIRE (PB.COM) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) menggelar Pelatihan Fasilitasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas daerah yang membidangi koperasi dari delapan kabupaten di Papua Tengah, Kamis (20/8/2026).

Pelatihan berlangsung selama dua hari ini dibuka Gubernur Papua Tengah yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Tengah, Dr. H. Tumiran, S.Sos., M.AP. Mengawali sambutannya, Tumiran menegaskan bahwa koperasi memiliki dasar kuat dalam Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

“Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia. Ibarat sebuah rumah, soko guru adalah tiang penopang utama,” ujar Tumiran. Jika tiang penopangnya kuat, maka bangunan rumah tersebut akan berdiri dengan sangat kokoh. Begitu pula dengan perekonomian Indonesia, jika koperasinya kuat, maka ekonomi bangsa akan menjadi sangat tangguh.

Karena itu, penguatan koperasi tidak boleh berhenti pada pembentukan badan usaha dan penerbitan legalitas. Perhatian pemerintah terhadap koperasi juga sejalan dengan arah penguatan koperasi yang menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, termasuk pengembangan koperasi hingga tingkat desa.

“Sejalan dengan hal tersebut, Gubernur Provinsi Papua Tengah juga memberikan perhatian penuh terhadap pembinaan dan pengembangan koperasi,” katanya.

Tumiran mengingatkan pemerintah dan pengurus koperasi agar tidak sekadar mengejar jumlah pembentukan koperasi untuk memperoleh bantuan pemerintah. Persoalan paling menentukan setelah koperasi memiliki legalitas dan kepengurusan adalah kemampuan manajemen dan tata kelola usaha.

“Pengalaman menunjukkan banyak koperasi yang mati suri setelah dibentuk karena manajemennya tidak berjalan. Padahal, tujuan utama koperasi adalah menghasilkan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar-besarnya yang dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh anggota, khusus untuk koperasi simpan pinjam,” katanya.

Ia juga mengingatkan pengelolaan koperasi simpan pinjam harus dilakukan dengan hati-hati karena menyangkut dana dan kepercayaan anggota.

“Kita harus sangat berhati-hati, jangan sampai pengelolaannya tidak fokus atau pinjaman yang diberikan justru menjadi kredit macet. Bagi koperasi yang baru memulai, fokuslah pada bidang usahanya masing-masing—baik itu simpan pinjam, pertanian, atau sektor lainnya,” lanjut Tumiran.

Ia menegaskan, pengurus koperasi tidak boleh mencampuradukkan berbagai jenis usaha sebelum memiliki manajemen yang profesional dan stabil.

Ia meminta Dinas Koperasi dan seluruh pemangku kepentinga memperkuat pendampingan agar pengurus dan anggota mampu mengelola keuangan secara transparan dan menjalankan usaha secara profesional.

Tumiran juga berharap ada pendampingan terhadap koperasi setelah pelatihan berakhir agar materi yang diterima peserta benar-benar diterapkan.

“Khususnya kepada pemateri kami memohon agar pendampingan ini tidak berhenti hanya sampai di pelatihan ini, tetapi perlu ada pengawalan berkelanjutan terkait tata kelola koperasi agar koperasi di Papua Tengah bisa mandiri dan betul-betul menjadi soko guru ekonomi daerah,” harapnya.

Tumiraan mengakui Papua Tengah yang baru berusia empat tahun masih menghadapi tantangan dalam membangun sumber daya manusia dan kelembagaan ekonomi. Namun dengan niat yang tulus, kerja keras, dan pendampingan yang konsisten, bisa teratasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Papua Tengah, Yuliten Makai, S.Sos, M.Si mengatakan, pelatihan tersebut merupakan upaya pemerintah meningkatkan kapasitas kelembagaan dan profesionalisme pengurus serta pengelola koperasi simpan pinjam.

“Kita memahami bahwa koperasi mempunyai peran yang sangat penting dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun demikian, koperasi tidak cukup hanya dibentuk dan memiliki badan hukum, melainkan harus dikelola secara sehat, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Melalui pelatihan ini, ia ingin memastikan bahwa para pengurus dan pengelola koperasi memiliki pemahaman yang benar mengenai prosedur, tata cara, serta kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam operasional usaha simpan pinjam.

Ia mengungkapkan, koperasi di Papua Tengah masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan kualitas SDM, lemahnya pemahaman terhadap regulasi dan legalitas, administrasi yang belum tertib, hingga kelembagaan dan tata kelola usaha yang belum optimal.

Kondisi itulah, kata Yuliten, yang menjadi alasan pemerintah memperkuat pembinaan, fasilitasi, pendampingan dan pengawasan terhadap koperasi di delapan kabupaten.

“Karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Koperasi dan UMKM akan terus mendorong pembinaan, pendampingan, fasilitasi, dan pengawasan agar koperasi-koperasi di wilayah kita berkembang menjadi koperasi yang sehat dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi anggotanya,” ujarnya.

Yuliten juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Papua Tengah yang selalu memberikan perhatian dan dukungan terhadap pengembangan koperasi dan UMKM di wilayah Provinsi Papua Tengah.

“Koperasi harus dikelola dengan prinsip sehat, kelembagaannya jelas, administrasinya tertib, usahanya berkembang, dan memberikan manfaat nyata bagi anggota serta masyarakat,” lanjutnya.  (Gusty Masan Raya/Rilis)

Facebook Comments Box