
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Tingkat Provinsi Papua Tengah tahun 2026 di Nabire, Kamis (26/8/2026).
NABIRE (PB.COM) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Tingkat Provinsi Papua Tengah tahun 2026 di Nabire, Kamis (26/8/2026).
Gubernur Papua Tengah dalam sambutannya yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Tengah, Dr. H. Tumiran, S.Sos., M.AP., mengatakan, Tumiran mengatakan, pengawasan orang asing tidak dapat dibebankan kepada satu instansi saja.
“Pengawasan terhadap orang asing tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Pengawasan membutuhkan keterlibatan Imigrasi, pemerintah daerah, aparat keamanan, kementerian/lembaga, serta instansi terkait lainnya,” ujar Tumiran.

Keberadaan Tim PORA penting sebagai wadah koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing di Papua Tengah.
Tumiran mengatakan, Papua Tengah memiliki wilayah yang luas dengan kondisi geografis dan karakteristik yang beragam. Kondisi tersebut membutuhkan koordinasi yang kuat agar informasi mengenai keberadaan maupun aktivitas orang asing dapat diketahui dan ditindaklanjuti secara tepat.
Menurutnya, informasi yang dimiliki masing-masing instansi perlu dikomunikasikan secara cepat dan tepat agar dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah sesuai kewenangan masing-masing.
“Jika ditemukan persoalan di lapangan, jangan menunggu sampai berkembang menjadi masalah yang lebih besar. Segera lakukan koordinasi sesuai kewenangan masing-masing,” pesannya.

Ia juga menekankan bahwa pengawasan harus dilakukan secara profesional dan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan ruang bagi orang asing yang berada dan menjalankan aktivitas secara sah di Papua Tengah. Namun, aktivitas tersebut harus sesuai dengan izin serta peraturan yang berlaku.
“Melalui rapat ini, saya berharap terbangun kesamaan persepsi mengenai pengawasan orang asing di Papua Tengah. Perkuat koordinasi, pertukaran data dan informasi, serta komunikasi antarlembaga,” pinta Tumiran.
Kata Tumiran lebih lanjut, Gubernur menekankan seluruh langkah pengawasan orang asing harus diarahkan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kepentingan masyarakat dan daerah.

Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua yang telah menginisiasi dan menyelenggarakan rapat Tim PORA.
Menurutnya, Tim PORA memiliki posisi penting sebagai wadah koordinasi sekaligus pertukaran informasi antarinstansi. Melalui forum tersebut, informasi mengenai keberadaan maupun aktivitas orang asing di Papua Tengah diharapkan dapat dihimpun dan ditindaklanjuti secara cepat sesuai kewenangan masing-masing.
“Informasi yang dimiliki masing-masing instansi harus dapat dikomunikasikan dengan cepat dan tepat,” katanya.
Tumiran menekankan, koordinasi tidak boleh hanya dilakukan ketika persoalan sudah membesar. Apabila ditemukan persoalan di lapangan, setiap instansi diminta segera berkomunikasi dan mengambil langkah sesuai tugas serta kewenangannya.

“Jika ditemukan persoalan di lapangan, jangan menunggu sampai berkembang menjadi masalah yang lebih besar. Segera lakukan koordinasi sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.
Meski demikian, Tumiran menegaskan pengawasan tidak dimaksudkan untuk membatasi orang asing yang menjalankan kegiatan secara sah di Papua Tengah. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi orang asing yang memiliki izin dan berkegiatan sesuai ketentuan. Namun, setiap aktivitas tetap harus dipastikan berjalan sesuai izin dan peraturan yang berlaku.
Untuk mendukung pengawasan tersebut, perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga diminta aktif memberikan data dan informasi yang dibutuhkan Tim PORA.
“Perkuat koordinasi, pertukaran data dan informasi, serta komunikasi antarlembaga. Setiap instansi harus memahami tugas dan kewenangannya, sehingga ketika diperlukan tindakan di lapangan, kita dapat bergerak dengan cepat dan terkoordinasi,” tambahnya.
Tumiran kembali menegaskan, seluruh proses pengawasan harus diarahkan untuk menjaga ketertiban, keamanan serta kepentingan masyarakat dan daerah. (Gusty Masan Raya/Rilis)








































