Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley didampingi Plt. Kepala DKP Papua Tengah Karlos Matuan saat menyerahkan rencana strategis pembangunan kelautan dan perikanan kepada Dirjen Perikanan Tangkap Lotharia Latif di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.

NABIRE (PB.COM)—Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua Tengah Dr. Karlos Matuan, S.St.Pi,MM meminta proses penyerahan aset tanah dan fasilitas bangunan di Pelabuhan Perikanan Pomako dari Pemerintah Kabupaten Mimika kepada Provinsi Papua Tengah segera dilakukan agar program bisa berjalan.

“Pada hari ini, saya bersama Wakil Gubernur Papua Tengah melakukan pertemuan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta diwakili Dirjen Perikanan Tangkap untuk segera dilakukan proses penyerahan aset agar kami bisa membangun. Apalagi sudah ada surat dari Gubernur Papua Tengah kepada Bupati Mimika dengan tembusan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” kata Karlos dalam siaran pers yang diterima media, Kamis, 29 Oktober 2026.

Menurut Karlos, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang kelautan dan perikanan hanya mengelola perikanan budidaya dan perikanan tangkap di wilayah daratan (perikanan air tawar/perairan darat), menangani urusan penyuluhan, pemberdayaan nelayan kecil di darat/perairan umum, serta pengelolaan pasar ikan di tingkat lokal. Kabupaten/kota sama sekali tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengelola wilayah laut atau pesisir.

Sedangkan kewenangan Pemerintah Provinsi ialah mengelola sumber daya alam di laut hingga 12 mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas atau perairan kepulauan, menangani perizinan, konservasi, zonasi tata ruang, dan pengawasan wilayah laut, dan memiliki kewenangan penuh atas perikanan laut di dalam batas 12 mil tersebut.

“Oleh karena itu, seiring dengan lahirnya DOB, aset itu sudah seharusnya diserahkan kepada Provinsi Papua Tengah. Karena Provinsi yang punya kewenangan dan dana. Memang sebelum DOB, aset berupa tanah seluas kurang lebih 59,6 hektar, peralatan mesin dan bangunan, pabrik es, could storage, ABF, dan lain-lain, semua ini memang belum diserahkan Kabupaten Mimika ke Provinsi Papua waktu itu,” ujar Karlos.

Terkait proses penyerahan aset ini, Karlos menegaskan bahwa sejak 2025 lalu Pemerintah Provinsi Papua melalui Sekretaris Daerah sudah menyurati Bupati Mimika dengan tembusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Lembaga antirasuah itu juga sudah memanggil pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mimika.

“Tetapi sayangnya, sampai dengan tahun 2026 Kabupaten Mimika melalui dinas terkait tidak mengikuti arahan dari KPK sehingga proses penyerahan aset masih belum dilaksanakan,” tutupnya. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box