Bupati Puncak Elvis Tabuni, SE,MM didampingi Wakil Bupati Naftali Akawal menyerahkan secara simbolis alokasi dan peruntukkan dana desa tahap I di Ilaga, Senin, 14 Juli 2025.

ILAGA (PB.COM)Bupati Puncak Elvis Tabuni, SE,MM meminta 206 kepala kampung yang tersebar di 25 distrik di wilayah itu untuk tidak menyalahgunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, ia meminta dinas terkait, para pendamping desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus terus melakukan pengawasan.

“Bila ditemukan penyelewengan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada yang main-main. Saya tegaskan kembali bahwa dana desa ini bukan uang pribadi. Dana ini harus digunakan sesuai dengan peruntukannya, dan harus bisa dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara moral,” kata Bupati Elvis dalam sambutannya pada Sosialisasi Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2025 di Ilaga, Senin, 14 Juli 2025.

Menurut Elvis, dana desa adalah bantuan dari pemerintah pusat yang diberikan langsung ke desa atau kampung untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dana ini adalah salah satu cara agar pembangunan tidak hanya terjadi di kota, tetapi sampai ke pelosok kampung.

“Saya minta kepada seluruh kepala kampung dan aparat kampung agar benar-benar serius dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa. Jangan melakukan hal-hal yang tidak benar dan menyimpang dari aturan. Tugas kita adalah melayani rakyat, bahkan sampai ke tempat yang paling terpencil,” kata Bupati Elvis.

Bupati Elvis menegaskan, sesuai regulasi, dana desa diperuntukkan bagi sejumlah program prioritas. Di antaranya, pertama, penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan dana desa paling tinggi 15% untuk bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.

Kedua, penguatan desa yang siap menghadapi perubahan iklim, misalnya dengan menjaga lingkungan, air bersih, dan alam sekitar. Ketiga, peningkatan layanan dasar kesehatan di desa, terutama untuk penurunan angka stunting dan gizi buruk. Keempat, program ketahanan pangan, seperti kebun kampung, peternakan, atau pertanian lokal.

Wakil Bupati Naftali Akawal menyerahkan secara simbolis alokasi dan peruntukkan dana desa tahap I di Ilaga, Senin, 14 Juli 2025.

Kelima, pengembangan potensi dan keunggulan desa, sesuai dengan karakter dan sumber daya yang dimiliki masing-masing kampung. Keenam, pemanfaatan teknologi dan informasi, mendukung percepatan desa digital, agar kampung tidak tertinggal di era sekarang. Ketujuh, pembangunan berbasis padat karya tunai, yaitu melibatkan masyarakat kampung secara langsung dalam pekerjaan, dan menggunakan bahan-bahan lokal.

Elvis berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh jajaran pemerintah desa, kepala kampung, aparat kampung dan Bamuskam memahami secara menyeluruh ketentuan dan mekanisme penyaluran dana desa tahap tahun 2025, termasuk persyaratan administrasi, prioritas penggunaan dana, serta pelaporan pertanggung jawabannya.  Bila ada kendala silahkan berkoordinasi dengan dinas pmk, tenaga pendamping profesional dan opd terkait lainnya.

 

“Mari kita bangun kampung dengan hati yang jujur, dan dengan semangat kasih yang mau melayani masyarakat di Kabupaten Puncak. Kita tunjukkan bahwa kampung bisa maju, bisa mandiri, dan bisa sejahtera. Terima kasih, tuhan yesus memberkati dan menuntun kita semua dalam setiap tugas dan pelayanan kita,” tegas Politisi Partai Berkarya ini.

Koordinator Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Puncak Aris Mendila mengatakan, khusus untuk pemanfaatan dana desa bagi ketahanan pangan sebesar 20 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 harus dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BumDes).

Koordinator Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Puncak Aris Mendila

“Namun jika di kampung itu belum ada BumDes, maka akan dikelola oleh tim pelaksana kegiatan. Tim pelaksana kegiatan ini dibentuk di kampung yang nantinya akan mengelola kegiatan ketahanan pangan,” kata Aris.

Diantar Langsung Bupati

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Puncak Andrias P. Maruanaya, S.STP menjelaskan, besaran pagu Dana Desa Untuk tahap I (Satu) yang akan disalurkan sebesar Rp.101.113.694.200 (seratus satu milyar seratus tiga belas juta enam ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus rupiah) atau 60% dari total Pagu Tahun 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Puncak Andrias P. Maruanaya, S.STP

“Rincian, Earmarked atau yang ditentukan penggunaannya seperti BLT, Stunting, Pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan Ketahanan Pangan sebesar Rp. 67.037.649.500 dan Non Earmarked atau yang tidak ditentukan penggunaannya yang merupakan program dari Kampung itu sendiri sebesar Rp. 34.076.044.700,” tuturnya.

Menurut Andrias, penyaluran pertama dana desa di Puncak akan dimulai Selasa, 15 Juli 2025 di Bank Papua untuk tiga distrik yakni Ilaga, Ilaga Utara dan Mabugi. “Untuk Distrik Gome, Gome Utara, Amungkalpia, Erelmakawi, dan Omukia, esok juga langsung disalurkan yang dipusatkan di Distrik Gome,” tuturnya.

Sementara di sejumlah distrik lainnya, dana desa ini akan diantar dan diserahkan langsung oleh Bupati Elvis Tabuni dan Wakil Bupati Naftali Akawal bersamaan dengan kunjungan kerja mereka.

“Tanggal 21 Juli nanti Bupati dan Wakil Bupati akan antar langsung ke Distrik Agandugume, lalu ke Distrik Sinak pada hari yang sama. Keesokan harinya, tanggal 22 Juli Bupati dan Wakil Bupati akan bertolak ke Distrik Beoga untuk bagi di lima distrik. Kemudian, di tanggal 23 Juli akan dilanjutkan ke Distrik Dervos,” kata Andrias.

Pada kesempatan itu, Andrias kembali mengingatkan para Kepala Kampung, Aparat Kampung dan Tim Pelaksana Kegiatan agar menggukana Dana Desa tepat sasaran dan sesuai ketentuan sehingga dapat memberikan manfaat nyata, mempercepat pembangunan kampung dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung.

“Saya juga ingin mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat kampung, para kepala kampung, kepala distrik dan tenaga pendamping profesional Kemendes PDTT yang telah berperan aktif dalam proses perencanaan pembangunan kampung tahun 2025 melalui musyawarah kampung dan musrenbang, menetapkan prioritas kegiatan kampung dan menetapkan Peraturan Kampung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Tahun 2025,” tutupnya.

Kegiatan Solialisasi ini dihadiri oleh Wakil Bupati Puncak Naftali Akawal, Plt. Sekretaris Daerah Puncak Nenu Tabuni, S.Sos, Kapolres Puncak Kompol Mardi Marpaung, Dandim 1717/Puncak Letkol Inf Himawan Adi S., para pendamping desa, dan 95 kepala kampung. (Diskominfo Puncak/GMR)

Facebook Comments Box