Bupati Pegunungan Bintang Spei Yan Bidana, ST,M.Si saat menyampaikan sambutannya pada penutupan Awal dan FPIC bertema Kajian Masyarakat Adat Ok Mek dan Min Tahap II pada Selasa, 24 Maret 2026 di Gedung Serba Guna Gereja Baptis Kalomdol.

OKSIBIL (PB.COM)—Bupati Pegunungan Bintang (Pegubin), Provinsi Papua Pegunungan Spei Yan Bidana, ST,M.Si menegaskan bahwa upaya Pemetaan Wilayah Adat yang dilakukan Pemerintah Daerah Pegubin bekerjasama dengan Yayasan Pendidikan Okmin Papua adalah upaya untuk melindungi hak masyarakat adat Ok Mek dan Min dalam proses pembangunan ke depan.

Penegasan itu disampaikan Bupati Spei Bidana saat menutup kegiatan Seminar Awal dan FPIC bertema Kajian Masyarakat Adat Ok Mek dan Min Tahap II pada Selasa, 24 Maret 2026 di Gedung Serba Guna Gereja Baptis Kalomdol.

Kegiatan yang diikuti oleh 13 komunitas masyarakat adat etnik Ok Gelombang II ini menghasilkan rekomendasi penting terkait dokumentasi sejarah dan penetapan wilayah kebudayaan berdasarkan hasil kajian selama beberapa hari.

Dalam sambutannya pada acara penutupan, Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, Spei Yan Bidana mengingatkan bahwa pekerjaan pemetaan wilayan ini belum selesai. Ia meminta kepada seluruh komunitas adat terus melanjutkan pengisian data hingga penuh detail, termasuk pemetaan tempat-tempat sakral dan penting di wilayah masing-masing menggunakan Google Earth.

“Isi semua kolom, kasih titik dan nama pada setiap lokasi penting, jangan lupa tandai batas luar dengan jelas, apakah dengan batu, gunung, bukit, atau pohon tertentu, dan cantumkan nama serta posisinya secara detail di peta digital. Ini adalah pekerjaan yang harus dilanjutkan setelah kalian pulang ke komunitas masing-masing,” ujar Spei.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, nantinya setiap komunitas akan dipanggil kembali untuk memverifikasi data dan menyempurnakan peta yang telah dibuat.

“Jangan berpikir kita sudah selesai. Sungai ini masih mengalir panjang, kita harus terus jalan sampai tujuan tercapai. Semangat leluhur akan menyertai kita semua dalam melanjutkan pekerjaan ini,” tegasnya.

Bupati Spei juga mengajak seluruh peserta untuk terus melestarikan lagu-lagu tradisional yang menjadi wadah penyampaian nilai-nilai budaya, sejarah, dan hubungan kekeluargaan.

“Lagu-lagu kita bukan sekadar hiburan, melainkan sarana untuk menyampaikan deskripsi diri, alam, leluhur, dan kekayaan budaya kita agar tidak hilang. Mari kita nyanyikan di mana saja di gereja, pertemuan pemuda, bahkan dalam acara resmi negara,” katanya.

Sebagai pemimpin daerah, Spei Bidana memiliki komitmen penuh untuk melindungi hak-hak masyarakat adat berdasarkan aturan yang berlaku.

“Negara memiliki aturan, tetapi saya sebagai bupati yang juga anak adat berkomitmen untuk melindungi masyarakat saya. Kita bekerja bukan untuk uang semata, melainkan untuk kebaikan bersama dan penghormatan terhadap identitas kita sebagai orang Papua,” jelas Spei.

Sebelum acara ditutup dengan doa bersama, Bupati Spei Bidadan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dengan serius selama beberapa hari. “Kita sedang melakukan tindakan untuk menyelamatkan tanah, gunung, hutan, dan air yang diberikan oleh Tuhan kepada kita. Bagi yang tidak punya kendaraan pulang, kami sudah siapkan bis untuk mengantar kalian dengan selamat,” tutupnya.

Dalam Seminar Awal dan FPIC bertema Kajian Masyarakat Adat Ok Mek dan Min Tahap II sepanjang 19-28 Maret 2026, hadir Tim Pendamping Teknis Pemetaan dan WWF Indonesia Wilayah Papua yang ditukangi Pastor Hendrik Hada, Pr didampingi Antropolog Universitas Cenderawasih Jayapura Dr. Ibrahim Peyon, S.Sos.,M.Si, Direktur WWF-Indonesia Wilayah Papua Dr. Wika A. Rumbiak, ST, M.Sc dan Rektor Universitas Okmin Papua Pastor Dr. Yohanes Kore, OFM.

Pemetaan wilayah adat ini merupakan bagian dari visi dan misi Bupati Pegunungan Bintang Spei Yan Bidana dalam mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat adat melalui pemetaan berbasis suku dan sub-suku, termasuk inventarisasi sumber daya alam yang tersebar di wilayah adat Okmekmin sebagai bagian dari rumpun Melanesia.

Selain itu, pemetaan ini juga diarahkan untuk melindungi hak kekayaan masyarakat adat yang berbasis pada struktur budaya Ap Iwol (rumah adat) yang tersebar di wilayah hukum adat Pegunungan Bintang hingga lintas batas ke Papua Nugini, seperti di wilayah Telefomin, Oksapmin, Oktedi Aingkayak Min, dan Atbal Min.

Giat pemetaan ini dilakukan sejak tahun 2025 dengan penetapan empat wilayah adat pada tahap pertama di wilayah Oksibil dan sekitarnya yakni Ap Iwol Beta Abip, Serambakon, Oksoptil, dan Kasipka. (Aquino Ningdana/GMR)

Facebook Comments Box