
Kegiatan Pendampingan Perhitungan Rencana Pemenuhan Tenaga Kesehatan di Lingkup Dinas Kesrhatan.
TIMIKA (PB.COM) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua Tengah terus bergerak memastikan tata kelola tenaga kesehatan di wilayahnya berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Percepatan pemetaan, penyusunan rencana kebutuhan, serta penerapan prosedur pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) harus sejalan dengan amanat Kementerian Kesehatan RI.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta aturan turunan mengenai perencanaan fiskal dan kebutuhan faskes, setiap daerah diwajibkan menyusun peta kekuatan tenaga medis secara akurat. Regulasi Kemenkes menegaskan bahwa pendistribusian dan pendayagunaan Nakes tidak boleh dilakukan secara asal, melainkan harus berbasis pada analisis beban kerja dan standar ketenagaan minimal instansi.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Papua Tengah, Kristianus Tebai, SKM, M.Kes, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari prosedur wajib untuk menghasilkan data yang valid.

Kata Kristianus, pihaknya tidak hanya menyelenggarakan kegiatan pelatihan penginputan rencana kebutuhan dan perhitungan jumlah kekurangan SDMK di Kabupaten Mimika saja.
“Untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur ini merata, kami bergerak simultan. Saat ini, tim SDK Provinsi telah turun ke Kabupaten Puncak Jaya, Deiyai, dan Dogiyai. Sementara untuk Kabupaten Intan Jaya, Paniai, dan Puncak, tim akan kami terjunkan di akhir bulan ini,” ujar Kristianus.
Dalam sistem informasi kesehatan nasional, penginputan rencana kebutuhan yang presisi merupakan pintu masuk utama bagi daerah untuk mendapatkan kuota formasi nakes, baik melalui jalur CPNS, PPPK, maupun pemenuhan tenaga penugasan khusus dari pusat (seperti Nusantara Sehat).
Jika data yang diinput salah atau terlambat, menurut Kristianus, daerah tersebut terancam tidak mendapatkan alokasi tenaga kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Hal inilah yang ingin diantisipasi oleh Dinkes Provinsi.
Kristianus menegaskan bahwa pemenuhan regulasi ini berdampak langsung pada mutu pelayanan di Puskesmas maupun rumah sakit.
“Data ini tidak main-main. Ketersediaan dan kekurangan data SDMK ini kami evaluasi bersama untuk mengambil kebijakan strategis,” ujarnya kemudian.
Pendayagunaan Nakes harus diatur tata kelolanya agar penempatan mereka tepat sasaran, tidak menumpuk di kota, dan kosong di pedalaman. Ini semua demi memastikan pelayanan kesehatan dapat berjalan sesuai SOP dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan undang-undang.
Melalui pendampingan ketat ini, Dinkes Papua Tengah berkomitmen membantu dinas kesehatan di tingkat kabupaten agar mampu menyusun dokumen perencanaan yang akuntabel, sehingga regulasi Kemenkes dapat terimplementasi dengan sempurna di Tanah Papua.
Program ini diharapkan memberikan dampak nyata bagi sistem kesehatan di Papua Tengah, antara lain memastikan jumlah dan jenis tenaga kesehatan sesuai kebutuhan setiap wilayah dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan karena tenaga kerja ditempatkan sesuai kompetensinya.
“Mempermudah pengambilan keputusan dalam perencanaan kebutuhan SDMK jangka panjang. Meningkatkan kesejahteraan dan kepastian karir tenaga kesehatan,” katanya.
Pemerintah provinsi juga mengajak seluruh kepala dinas kesehatan kabupaten dan tenaga kesehatan untuk berpartisipasi aktif dalam proses ini. Kerjasama yang baik antara tingkat provinsi dan kabupaten menjadi kunci agar target pemerataan tenaga kesehatan dapat tercapai dalam waktu dekat.
Dengan konsistensi mematuhi regulasi nasional, Dinas Kesehatan Papua Tengah berkomitmen terus memperkuat fondasi SDMK. Langkah ini menjadi investasi jangka panjang demi terwujudnya masyarakat Papua Tengah yang sehat, mandiri, dan mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak dan merata. (Gusty Masan Raya/Rilis)











































