
Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPR Papua Tengah, Jumat (19/6/2026).
NABIRE (PB.COM) – Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni mengatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah bertujuan memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sehingga dapat menjadi dasar dalam menilai kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal tersebut dikatakan Delius Tabuni Ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPR Papua Tengah, Jumat (19/6/2026).
Rapat paripurna dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPR Papua Tengah, Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda serta pimpinan OPD Papua Tengah, Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) IV BPK, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya Delius mengatakan bahwa agenda penyerahan LHP BPK RI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Berdasarkan ketentuan tersebut, BPK RI berkewajiban menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kepada DPRD dan kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara.
Menurut Delius, penyerahan LHP BPK RI tersebut menjadi bagian penting dari mekanisme pengawasan pengelolaan keuangan daerah sekaligus upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Papua Tengah.
“Melalui momentum ini kita berharap pengelolaan keuangan daerah semakin tertib, taat terhadap peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua Tengah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK RI harus dipandang sebagai instrumen evaluasi yang konstruktif dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Delius berharap, apapun opini yang diberikan BPK RI, harus diterima secara terbuka sebagai bahan introspeksi dan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Hasil pemeriksaan ini bukan semata-mata menjadi penilaian, tetapi juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan DPR dalam memperkuat akuntabilitas serta transparansi penyelenggaraan pemerintahan,” kata Delius.
DPR Papua Tengah juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas dedikasi dan profesionalisme dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan daerah serta menyusun laporan hasil pemeriksaan yang menjadi dasar pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
DPR Papua Tengah berharap sinergi antara BPK RI, legislatif, dan pemerintah daerah semakin kuat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan serta kesejahteraan masyarakat Papua Tengah. (GMR/Abeth)











































