
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan Daerah Provinsi Papua Pegunungan Noak Tabo, S.IP,M.KP.
WAMENA (PB.COM)—Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Pegunungan Noak Tabo, S.IP,M.KP membantah membantah tudingan yang berkembang di sejumlah media massa dan media soal tentang macetnya pembayaran hak-hak para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Papua Pegunungan.
“Saya ingin tegaskan bahwa seluruh pembayaran dilakukan sesuai mekanisme dan kemampuan keuangan daerah. Gaji DPRP dibayarkan setiap bulan bersama gaji gubernur, wakil gubernur, MRP, dan ASN. Kami juga melayani permintaan hearing, kunjungan kerja, dan reses DPRP, dimana reses dilaksanakan tiga kali dalam setahun sesuai ketentuan,” kata Noak didampingi sejumlah pejabat saat menggelar konferensi pers di Ruang Rapat Gubernur, Selasa, 28 Juli 2026 di Wamena.

Konferensi pers ini digelar untuk meluruskan opini publik dan tuduhan sepihak mengenai ketidaktransparanan pengelolaan keuangan serta anggapan minimnya kinerja Pemprov Papua Pegunungan.
Menurut Noak, kegiatan reses DPRP Papua Pegunungan tahap pertama telah dibayarkan dan tahap kedua dijadwalkan pada Agustus. Sementara reses tahap ketiga akan dilaksanakan pada Desember.
Noak mengatakan keterbatasan anggaran terjadi akibat efisiensi dan terbatasnya dana alokasi umum yang diterima setiap bulan. Pemerintah, katanya, tetap memprioritaskan pembayaran kewajiban seperti TPP, THR, gaji ke-13, serta kebutuhan operasional pemerintahan.

Ia juga menyebut penambahan sembilan OPD dan satu biro meningkatkan kebutuhan pembayaran TPP.
“Kondisi itu membuat pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian penggunaan anggaran pada Juli. Meski demikian, Noak mengatakan dana hearing DPRP tetap disalurkan melalui sumber pembiayaan lain. Kondisi tersebut hanya terjadi pada Juli dan bukan penghentian pembayaran hak DPRP,” tegasnya.

Bendahara Wakil Gubernur Papua Pegunungan Yohan Esrom Reri.
Sementara itu menanggapi isu pembayaran oprasional wakil gubenru terhenti, Bendahara Wakil Gubernur Papua Pegunungan Yohan Esrom Reri menegaskan jika tudingan itu keliru sebab selama ini telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Seluruh kebutuhan operasional tetap diproses sesuai aturan dan mekanisme keuangan daerah. Ia mengatakan keterlambatan hanya mengikuti prosedur administrasi yang berlaku,” kata Yohana.
Tak Boleh Asal Tuding
Dalam konferensi pers itu, Kepala Inspektorat Provinsi Papua Pegunungan Yakobus Way meminta seluruh tudingan terkait pengelolaan keuangan daerah disampaikan berdasarkan data dan fakta. Yakobus mengatakan setiap dugaan penyimpangan harus mengacu pada dokumen resmi yang telah tersedia.

Kepala Inspektorat Provinsi Papua Pegunungan Yakobus Way.
Menurut dia, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan telah diserahkan dalam sidang paripurna. Dokumen tersebut diterima oleh DPRP, Gubernur Papua Pegunungan, dan Inspektorat sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menegaskan anggota DPRP perlu menelaah dokumen LHP sebelum menyampaikan dugaan penyimpangan. “Kalau bicara by data, anggota dewan yang bersangkutan harus menelaah dokumen yang sudah ada. Baru diklarifikasi objek penyalahgunaan atau penyimpangannya ada di mana,” tegasa Yakobus.
Menurut Yakobus, pembahasan tindak lanjut LHP menjadi bagian dari mekanisme dalam sidang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Dalam forum tersebut, DPRP dapat mempertanyakan perkembangan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan.
Yakobus mengatakan Inspektorat telah menjalankan fungsi sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Seluruh temuan BPK telah ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari sesuai ketentuan.
Ia menegaskan fungsi pengawasan DPRP seharusnya dijalankan melalui mekanisme pengawasan, bukan dengan tudingan tanpa dasar. ”Kalau ada temuan di wilayah daerah pemilihan masing-masing, itu bisa disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR,” ujarnya.
APBD Disusun Bersama Legislatif
Sementara itu, membantah membantah tudingan adanya ketidakterbukaan pengelolaan APBD dan mandeknya hak-hak DPRP Papua Pegunungan, Staf Ahli Gubernur Papua Pegunungan Bidang Pengembangan Otonomi Khusus, Manogar Sirait, mengatakan dalam rapat TAPD bersama Badan Anggaran DPRP kemarin membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan.

Staf Ahli Gubernur Papua Pegunungan Bidang Pengembangan Otonomi Khusus Manogar Sirait (tengah)
Menurut dia, seluruh penjelasan telah disampaikan berdasarkan data resmi yang diterima pemerintah dari BPK. Ia menilai informasi yang disampaikan sejumlah anggota DPRP berada di luar substansi pembahasan TAPD dan Banggar.
Manogar menegaskan penyusunan APBD mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. “
APBD ini kan tidak disusun sepihak oleh pemerintah daera tetapi selalu dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Seluruh program, kegiatan, dan subkegiatan telah tertuang dalam dokumen APBD,” tegasnya.
Menurut Manogar, Pemprov Papua Pegunungan telah menjalankan seluruh mekanisme sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga menegaskan APBD Tahun 2025 telah diperiksa BPK dan menghasilkan LHP dan Tahun 2026 yang sementara berjalan. Dokumen itu kemudian disampaikan kepada DPRP melalui LKPJ sebagai dasar pembahasan dan penetapan perda. (Stefanus Tarsi/GMR)

































