Nicolaus Wenda

Nicolaus Wenda

JAYAPURA(PB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua diminta melaporkan nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati, pada pada Pemilu Kepala Daerah (Kada) 11 kabupaten/kota serentak gelombang II.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Nicholaus Wenda, Rabu (2/11) di Jayapura mengakui, hingga saat ini belum diketahui secara pasti jumlah ASN aktif yang ikut dalam Pilkada 2017.

“BKD belum punya data pasti soal berapa banyak ASN yang ikut Pilkada. Ini karena pihak KPU belum menyerahkan daftar nama-nama itu. Kalau tahun lalu KPU libatkan kami untuk hal ini, hanya tahun ini tak ada informasi kepada kami. Sehingga sampai sekarang kami tidak tahu ada berapa ASN yang calonkan diri di Pilkada 2017,” kata dia.

Menurut Nicholaus, hingga saat ini baru tiga ASN yang menyampaikan surat pengunduran diri ke BKD Papua. Ketiganya, yakni dua calon bupati Lanny Jaya, Befa Jigibalom dan Briur Wenda serta Yustus Wonda yang akan maju di Puncak Jaya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau bagi para ASN yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah agar segera melengkapi persyaratan yang diminta oleh Undang Undang ASN maupun Pilkada.

“Sebab dalam undang undang Pilkada maupun ASN sudah jelas agar para paratur yang sudah mendaftar dan telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, harus segera memberi pernyataan pengunduran diri sebagai ASN”.

“Sehingga kami bisa membantu mempercepat mengurus pengunduran diri kepada ASN tersebut yang dalam UU Pilkada 10 2016, memberi waktu pengurusan pengunduran diri hingga 60 hari kedepan sejak ditetapkan,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, ia berpesan kepada seluruh ASN di Papua tak ikut berpolitik praktis dalam Pilkada serentak gelombang II di Papua, karena terancam sanksi pemecatan jika terbukti keterlibatannya.

Hal demikian sebagimana Undang Undang 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang undang 23 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 53 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau ketahuan akan diberikan sanksi sesuai aturan undang-undang yang ada, termasuk penggunaan fasilitas pemerintah. Tapi sanksi terberat bagi pegawai yang ketahuan terlibat politik praktis akan diberhentikan dari ASN,” terang dia.()

 

 

Facebook Comments Box