Bersama Perdasi Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan 36 Properda 2017
JAYAPURA (PB) – Rancangan APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2016 secara resmi disahkan dalam penutupan Rapat Paripurna DPR Papua, tadi malam.
Selain itu, DPR Papua mengesahkan raperdasi pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi perdasi dan program pembentukan peraturan daerah (properda) Provinsi Papua tahun 2017 dan pengesahan perdasi tentang perubahan peraturan DPR Papua Nomor 01 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR Papua.
Ketua DPR Papua, Yunus Wonda memninta agar Pemprov Papua segera menindaklanjuti pemberlakuan terhadap peraturan daerah Provinsi Papua tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Papua proses pengundangannya.
Selain itu, DPR Papua menghimbau kepada gubernur agar peraturan gubernur tentang pembentukan dan susuan perangkat daerah itu, segera dibentuk sehingga nantinya tidak menghambat program dan kegiatan pada tahun anggaran 2017.
Terhadap RAPBD Provinsi Papua tahun 2017, lanjut Yunus Wonda, telah disetujui struktur APBD tahun anggaran 2017 yakni pendapatan daerah tahun 2017 mengalami kenaikan sebesar 6,97 persen atau sebesar Rp 990,1 miliar, dari pendapatan daerah tahun 2016 sebesar Rp 13,6 triliun menjadi sebesar Rp 13,9 triliun pada tahun anggaran 2017.
Kenaikan pendapatan itu, terdiri dari pendapatan asli daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 13,27 persen atau sebesar Rp 154,1 miliar, dana perimbangan naik sebesar 11,9 persen atau sama dengan Rp 470 miliar lebih. Dan lain-lain pendapatan yang sah naik sebesar 3,6 persen atau sebesar Rp 286 miliar lebih.
Belanja daerah tahun anggaran 2017 mengalami kenaikan sebesar 10,95 persen agtau sebesar Rp 1,4 triliun lebih, dari belanja daerah tahun 2016 sebesar Rp 13,6 triliun menjadi Rp 15,09 triliun lebih pada tahun anggaran 2017.
Sedangkan, untuk pembiayaan daerah tahun anggaran 2017 diperkirakan sebesar Rp 1,1 triliun yang bersumber dari estimasi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2016 sebesar Rp 650 miliar dan pencairan dana cadangan sebesar Rp 540 miliar, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 75 miliar dengan peruntukan untuk penyertaaan modal.
“Pada APBD Tahun anggaran 2017 ini, dewan mengharapkan kepada Gubernur Papua agar dalam pelaksanaannya, SKPD dapat memperhatikan asas umum pengelolaan APBD sesuai permendagri Nomor 13 Tahun 2006,” kata Yunus Wonda.
Program pembentukan peraturan daerah Provinsi Papua tahun 2017, berjumlah 36 raperdasi dan raperdasus. Dari pihak eksekutif sebanyak 13 raperdasi dan lima raperdasus, sedangkan yang berasal dari inisiatif DPR Papua terdiri 10 raperdasi dan 8 raperdasus.
Selain itu, imbuh Yunus Wonda, persidangan DPR Papua telah menyetujui Perubahan Peraturan DPR Papua Nomor 01 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR Papua, yakni perubahan pada pasal 56 ayat (4) tentang pelaksanaan masa reses DPR Papua.
Sementara itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH mengapresiasi pimpinan dan anggota DPR Papua yang telah dengan sungguh-sungguh bersama eksekutif membahas dan memberikan dukungan terhadap RAPBD tahun anggaran 2017 serta pembentukand an sususan perangkat daerah, yang telah berkomitmen bersama untuk mewujudkan visi Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera.
“Kami sependapat dengan dewan bahwa penyusunan RAPBD tahun 2017 bukan semata-mata rutinitas yang tidak bermakna,” ujar Gubernur.
Namun, penyusunan RAPBD tahun anggaran 207 telah melalui proses dan mekanisme perencanaan dan pengangaran daerah. Untuk itu, lanjut Gubernur, Pemprov Papua dengan sungguh-sungguh akan melaksanakan penyusunan RAPBD secara sistematis dan terstruktur yang didasari perencanaan yang matang, disertai berbagai asumsi baik inetrnal maupun eksternal sehingga seluruh isi RAPBD tahun 2017 dapat dipastikan rasional dan terukur, berdasarkan target penerimaan yang riil dan belanja yang proporsional.
Gubernur mengakui ada beberapa hal yang menjadi perhatian bersama, diantaranya memantapkan proses perencanaan dan penganggaran tahunan, terkait ketergantungan fiskal yang masih tinggi dari pendapatan transfer pemerintah pusat, padahal Papua membutuhkan dana yang besar untuk percepatan pembangunan.
“Saya mengajak untuk bersama-sama bekerja keras meningkatkan kemandirian fiskal daerah kita. Saya perintahkan kepada aparatur Pemprov supaya bekerja keras secara kreatif dan inovatif dalam meningkatkan PAD secara berkelanjutan,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov berkomitmen terhadap kebijakan pengalokasian dana Otsus sesuai Perdasus Nomor 13 Tahun 2013 tentang pembagian penerimaan dan pengelolaan dana Otsus.
Pemprov Papua juga memprioritaskan kebijakan pembangunan ekonomi dalam mewujudkan kemandirian masyarakta, khususnya Orang Asli Papua.
“Terkait pembentukan organisasi perangkat daerah, segera akan ditindaklanjuti dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan profesionalitas,” ujarnya.
Terkait seluruh masukan, saran dan tanggapan DPR Papua, imbuh Gubernur, telah menjadi perhatian serius dan gubernur akan memerintahkan TAPD dan seluruh SKPD untuk menindaklanjuti kesepakatan dengan memprioritaskan pembangunan dan kemampuan fiskal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (admin)