YOGYAKARTA (PB) : Sebagai bentuk dukungan kepada Indonesia Raya Incorporated (IRI), guru bangsa Buya Syafii Ma’arif meminta pemerintah untuk mengembalikan ekonomi Indonesia ke UUD 1945 dengan melaksanakan secara konsisten Pasal 33. Namun itu semua tergantung pada pemerintah yang akan memutuskan.
Ekonomi Indonesia, menurut Buya, harus merupakan usaha bersama terutama terkait dengan sumber-sumber ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak dengan bertujuan mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Untuk itu, amanat Konstitusi agar bumi, air dan kekayaan yang ada di bawahnya harus dikelola secara bersama untuk kemakmuran rakyat, sehingga dikuasai negara – harus segera diwujudkan.
Demikian ditegaskan Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah dalam pertemuannya dengan AM Putut Prabantoro, Ketua Pelaksana Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa) – dari wartawan, oleh wartawan dan untuk Indonesia, di Yogyakarta, Rabu (1/2/2017). Pertemuan tersebut untuk membahas usulan Ekayastra Unmada tentang sistem ekonomi Indonesia yang diberi nama Indonesia Raya Incorporated (IRI).
“Sesungguhnya realisasi atau implementasi sila ke-5 adalah pasal 33 itu (IRI-red). Dan ini yang menjadi anak tiri sejak kita merdeka. Itu jadi omongan aja, tidak dalam bentuk kebijakan sehingga kesenjangan sosial begitu tajam sekali, tajam sekali. Ini harus cepat diubahnya. Dan rakyat kita itu dilatih, jangan hanya marah sama Cina dan hanya benci. Indonesia harus belajar sama mereka,” tegas Buya.
Untuk melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 hanya dibutuhkan kemauan baik, kemauan politk, kebijakan negara, pemerintah dan para elite bangsa. Persoalan elite kita selama ini tidak memikir bangsa dan negara. Berkali-kali Buya telah menyentil sikap elite politik Indonesia yang rata-rata, mungkin ada satu dua, tidak mau naik kelas menjadi negarawan, tapi tetap sebagai politisi.
“Politisi dengan segala macam pragmatismenya itu. Perkara bangsa dan negara punya masa depan mereka tidak hirau. Ini menurut saya kelemahan kita yang cukup mendasar di dalam berdemokrasi,” ujar Buya.
Oleh karnea itu, menurut Buya, keberhasilan IRI itu sangat tergantung pada bangsa Indonesia. Apakah bangsa Indonesia mau merubah atau tidak. Andaikata bangsa Indonesia diam, atau tiarap seperti ketika menghadapi kelompok radikal, ya rongrongan itu bisa merajalela. Seharusnya, bangsa Indonesia memiliki keberanian untuk menuju Indonesia yang lebih baik sesuai dengan amanat UUD 1945.
Dijelaskan lebih lanjut, Indonesia akan mengalami kemajuan jika orang miskin, terutama banyak di daerah-daerah, diperhatikan dan disejahterakan. Perubahan drastis pada alam demokrasi Indonesia terjadi sangat cepat karena orang miskin ada di dalamnya.
“Persoalan kita ini, menurut saya banyak. Ini orang-orang Indonesia yang mengaku dirinya sebagai warga negara asli, kalau sudah jadi pengusaha, mereka enggak fokus,mereka masuk politik. Jadi ini (ekonomi) diborong orang lain lagi. Ini mereka merangkap-rangkap, harusnya kan besar dulu usaha itu (fokus). Politik jangan dulu lah atau suruh anaknya atau apalah tapi dibesarkan itu jadi kita ngga marah-marah,” tegasnya kembali.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu merujuk pendapat Faisal Basri yang mengatakan ekonomi Indonesia dikuasai oleh 35 keluarga. Dia mempertanyakan kondisi ini.
“Bagaimana bisa begitu ? Kita tidak boleh membenci, bangsa Indonesia harus belajar, bangsa dan generasinya harus dipersiapkan untuk menjadi tuan di tanah air ini. Bangsa Indonesia tidak boleh menjadi jongos atau bermental jongos. Mental inilah yang sebenarnya merusak negara Indonesia,” tambah Buya.
IRI – Indonesia Raya Incorporated diinisiasi AM Putut Prabantoro, Ketua Pelaksana Gerakan Ekayastra Unmada-Semangat Satu Bangsa. Menurut Putut Prabantoro, kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia diusulkan dengan menerapkan Pasal 33 UUD 1945 yaitu perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama, bukan tersentralisir tapi diversifikasi, tumbuh bersama Pusat dan Daeah. Dalam IRI, konsep dasar ekonomi mesyaratkan adanya perkawinan antara BUMN dan BUMD di sebuah sumber ekonomi dengan bentuk pengelolaan bersama dan penyertaan modal dari BUMD Provinsi dan BUMD Kabupaten seluruh Indonesia.
“BUMN harus ikut membesarkan BUMD sehingga terjadi transparansi dan pengawasan bersama. Fokus di bidangnya sehingga akan meningkatkan kemamouan dan daya saing” kata Putut.
Konsep ekonomi bertumbuh dari daerah, jadi pusat akan tumbuh bersama negeri. Oleh karena itu, masing-masing BUMN akan bertindak sebagai lokomotif perekonomian dan akan menarik gerbong-gerbong perekonomian daerah. BUMN-BUMN yang sehat dan kuat akan menjadi lokomotif perekonomian bagi BUMD.
Untuk menegaskan “Dikuasai Negara” yang termaksud dalam pasal 33 UUD 1945 diwujudkan dalam bentuk penguasaan saham mayoritas oleh pemerintah (pusat, provinsi atau kabupaten) atas badan usaha masing-masing dan tata kelola dari kementerian teknis.
“Momentum IRI ini sangat tepat ketika kita juga melihat bahwa BUMN selama ini menjadi sapi perah atau diselewengkan oleh manajemennya karena tekanan politis atau kekuasaan. Dengan perkawinan antara BUMN dan BUMD, pengawasan akan terjadi oleh stakeholder seluruh Indonesia karena ada participating interest (keikutsertaan dalam pengelolaan dan pemilikan saham) yang ada di sumber ekonomi tersebut,” tegas Putut Prabantoro. (Admin)