JAYAPURA (PB) : Setelah sehari sebelumnya menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua dam rumah kepala dinasnya Mikael Kambuaya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes Polri, pada Kamis (02/02/2017) pagi sekitar pukul 08.15 Wit, mendatangi kantor Gubernur Papua.
Kedatangan tim di Kantor Gubernur Papua guna menggeledah ruang Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan ruang Lelang Pengadaan Secara Elektronik Secara Elektronik. Selain itu, itu dan ruang sekretariat administrasi Gubernur Papua.
Dari pantauan, tim KPK yang berjumlah sekitar puluhan orang itu datang menggunakan lima mobil dan langung masuk ruang LPSE, sementara sebagian ke ruang sekretariat administrasi Gubernur Papua dan ULP.
Penggeledahan yang dilakukan tim KPK terkait dugaan proyek fiktif pembangunan ruas jalan Kemiri – Depapre, Kabupaten Jayapura senilai Rp89 miliar yang bersumber dari APBD 2015.
Tim KPK baru keluar ruangan dan meninggalkan kompleks kantor gubernur Papua pada sekitar pukul 15.22 Wit dengan membawa dua koper besar berwarna biru dan beberapa koper kecil berwarna hitam lainnya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya menyebut, penggeledahan dilakukan karena pihaknya mengendus adanya indikasi korupsi proyek pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre, Kabupaten Jayapura.
KPK, lanjut Febri, sangat fokus dalam mengawasi proses pembangunan di Papua agar semua benar-benar tepat sasaran dan dirasakan masyarakat.
“Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian dalam proses penyidikan indikasi korupsi terkait pengadaan pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre. Dari sisi penindakan ataupun pencegahan yang sedang dilakukan saat ini, agar peruntukan dana benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat Papua,” ujarnya. (Admin)