JAYAPURA (PB) : Oknum staf di sekretariat KPU Kabupaten Jayapura diduga kuat menjadi otak dibalik pembagian surat C1 foto copy dari 348 TPS yang tersebar di 19 distrik yang ada di Bumi Kenambay Umbay (sebutan lain Kabupaten Jayapura) kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Ini saya lihat bahwa surat C1 dari 348 TPS yang diterima oleh para saksi calon pasangan bupati dan wakil bupati adalah foto copy, seharusnya mereka menerima salinan asli yang ditandatangani dan di cap basah oleh penyelenggara tingkat bawah pada saat pemungutan 15 Februari lalu,” katanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Nathan Pahabol yang juga sekretaris Fraksi Gerindra ketika ditemui awak media di Kota Jayapura, Papua, pada Minggu (12/3) malam.
Menurut dia, surat C1 dari 348 TPS foto copy tersebut tidak bisa dijadikan acuan atau barang bukti ke Mahkamah Konstitusi jika hal itu dipersoalkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati karena bukan yang asli. “Kalau pun surat C1 foto copy ini dinyatakan sah, maka harus ada surat keterangan dari KPU Jayapura dengan mengetahui Panwas setempat bahwa C1 yang dibagikan itu sah dan bisa digunakan sebagai barang bukti di MK. Tapi jika tidak, maka surat C1 foto copy tersebut merupakan bukti bahwa ada permainan di tubuh penyelenggara, siapa ini oknumnya,” katanya dengan nada bertanya.
Lebih lanjut Pahabol mengatakan bahwa surat C1 itu seharusnya berjumlah sembilan lembar yang nantinya akan dibagikan antara lain kepada PPD, Polisi, KPU dan para saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati usai penghitungan suara ditingkat bawah, namun ternyata para saksi dari pasangan calon menerima surat C1 foto copy. “Senin (13/3), kami berencana menyurat kepada KPU dan Panwas Kabupaten Jayapura, KPU dan Bawaslu tingkat provinsi dan pusat, termasuk kepada Gakkumdu, Polres Jayapura serta Kapolda dan Kapolri terkait surat C1 foto copi ini. Kami ingin mereka mengetahui sekaligus meminta keterangan bahwa apa benar C1 itu yang harus diterima oleh saksi pasangan calon hanya berupa foto copy,” katanya.
Nathan menduga bahwa surat C1 foto copy tersebut merupakan bagian dari rencana atau skenario terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh oknum ditingkat penyelenggara, karena hal itu menyangkut kerahasiaan dokumen-dokumen negara yang legalitasnya harus dijaga. “Siapapun aktor itu, baik di staf sekretariat atau diluar itu, harus mempertanggungjawabkan masalah ini. Kami akan mengadukan kepada Panwas, Gakkumdu, Bawaslu bahkan ke DKPP. Mereka telah melakukan kejahatan luar biasa, memberikan pelajaran politik yang salah kepada masyarakat. Seharusnya Kabupaten Jayapura menjadi contoh pesta demokrasi yang baik dan benar, bukan seperti ini,”katanya.
Ia memprediksikan jika persoalan tersebut dibawa ke muka hukum, maka bukan tidak mungkin Pilkada pada 15 Februari 2017 itu disebut ilegal dan berpeluang dilaksanakan ulang secara serentak di 19 distrik yang ada di Kabupaten Jayapura. “Kalau seperti ini, berarti harus ada yang bertanggunggjawab. Panwas, Gakkumdu dan polisi harus memproses oknum-oknum yang dengan sengaja mengacaukan pilkada di Kabupaten Jayapura. Mereka telah mencederasi semangat demokrasi yang telah dibangun oleh pendahulu-pendahulu kita,” katanya. (admin)