George Awi

George Awi

JAYAPURA (PB) : Polemik yang terjadi antara Gubernur Papua Lukas Enembe dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Irjen Paulus Waterpauw terus mendapat perhatian banyak pihak.

Polemik yang diawali permintaan Gubernur Lukas Enembe kepada Presiden    Joko Widodo  dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar menarik  Irjen (Pol) Drs. Paulus Waterpauw dari jabatannya sebagai Kapolda Papua, karena dianggap terlibat jauh dalam pelaksanaan Pilkada Serentak  di 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, terutama pada   tahapan perhitungan suara oleh masing-masing KPUD,  sehingga memicu  kerawanan  yang  berdampak kepada instabilitas keamanan di  wilayah yang menggelar  pesta demokrasi lima tahunan ini, turut mendapat tanggapan dari Ketua Dewan Adat Port Numbay George Awi, Jumat (17/3/2017).

Dirinya mengimbau Gubernur  maupun  Kapolda agar  bekerjasama  untuk mengurus masyarakat tanpa saling  menyalahkan.

“Hendaknya para orang tua kita selalu bilang selesaikan masalah sengan  duduk   diatas para-para. Itu mengandung makna bahwa perlu ada saling  komunikasi apalagi di level pejabat tinggi di daerah ini,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya menganjurkan semua anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMPINDA) Pemprov Papua, antara lain  Gubernur, Kapolda, Pangdam, Kajati, Ketua Pengadilan, agar berbicara empat mata terkait kondisi-kondisi yang terjadi di daerah.

“Suatu statement yang dikeluarkan seorang pejabat tinggi daerah itu punya  dampak dan mempengaruhi dan membentuk opini publik dan tingkat  yang berbeda ini interprestasi kita terhadap suatu pernyataan itu  juga berbeda-beda,” ungkapnya.

Oleh karena itu,   katanya, pihaknya dari tokoh adat  mengharapkan kedua anak adat  Orang Asli Papua (OAP)  yang dipercayakan rakyat  untuk menduduki jabatan di pemerintahan   jangan saling menyalahkan. Tapi duduk bersama  dan bicara secara baik, agar situasi kantibmas, politik dan pembangun  di Papua dapat berjalan dengan baik.

Sebagaimana diwartakan, Gubernur Papua  meminta Presiden RI dan Kapolri menarik   Paulus Waterpauw sebagai Kapolda Papua akibat  ketidaknetralan Polri dalam  menjaga keamanan di wilayah Papua.   Sebagaiman disampaikan dalam wawancara  di salah- satu Stasiun TV Swasta di Jakarta, Selasa (14/3) lalu.

Pasalnya, dalam salah-satu pasal  dan ayat  UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua  menyatakan  Gubernur mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pejabat  tinggi  negara   yang  bertugas di Papua. (Admin)

Facebook Comments Box