
George Awi
JAYAPURA (PB) : Polemik yang terjadi antara Gubernur Papua Lukas Enembe dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Irjen Paulus Waterpauw terus mendapat perhatian banyak pihak.
Polemik yang diawali permintaan Gubernur Lukas Enembe kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar menarik Irjen (Pol) Drs. Paulus Waterpauw dari jabatannya sebagai Kapolda Papua, karena dianggap terlibat jauh dalam pelaksanaan Pilkada Serentak di 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, terutama pada tahapan perhitungan suara oleh masing-masing KPUD, sehingga memicu kerawanan yang berdampak kepada instabilitas keamanan di wilayah yang menggelar pesta demokrasi lima tahunan ini, turut mendapat tanggapan dari Ketua Dewan Adat Port Numbay George Awi, Jumat (17/3/2017).
Dirinya mengimbau Gubernur maupun Kapolda agar bekerjasama untuk mengurus masyarakat tanpa saling menyalahkan.
“Hendaknya para orang tua kita selalu bilang selesaikan masalah sengan duduk diatas para-para. Itu mengandung makna bahwa perlu ada saling komunikasi apalagi di level pejabat tinggi di daerah ini,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya menganjurkan semua anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMPINDA) Pemprov Papua, antara lain Gubernur, Kapolda, Pangdam, Kajati, Ketua Pengadilan, agar berbicara empat mata terkait kondisi-kondisi yang terjadi di daerah.
“Suatu statement yang dikeluarkan seorang pejabat tinggi daerah itu punya dampak dan mempengaruhi dan membentuk opini publik dan tingkat yang berbeda ini interprestasi kita terhadap suatu pernyataan itu juga berbeda-beda,” ungkapnya.
Oleh karena itu, katanya, pihaknya dari tokoh adat mengharapkan kedua anak adat Orang Asli Papua (OAP) yang dipercayakan rakyat untuk menduduki jabatan di pemerintahan jangan saling menyalahkan. Tapi duduk bersama dan bicara secara baik, agar situasi kantibmas, politik dan pembangun di Papua dapat berjalan dengan baik.
Sebagaimana diwartakan, Gubernur Papua meminta Presiden RI dan Kapolri menarik Paulus Waterpauw sebagai Kapolda Papua akibat ketidaknetralan Polri dalam menjaga keamanan di wilayah Papua. Sebagaiman disampaikan dalam wawancara di salah- satu Stasiun TV Swasta di Jakarta, Selasa (14/3) lalu.
Pasalnya, dalam salah-satu pasal dan ayat UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua menyatakan Gubernur mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pejabat tinggi negara yang bertugas di Papua. (Admin)