Suasana Sidang Putusan kasus OTT

Suasana Sidang Putusan kasus OTT

JAYAPURA (PB) : Tokoh pemuda asal Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua Richard H Yoku mengapresiasi keputusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim kepada dua terdakwa  operasi tangkap tangan (OTT), Hanno SS dan Lipen yang menyimpan dan menyebar surat C6 dalam pilkada 15 Februari 2017.
“Saya menyambut baik keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu (15/3) yang memutuskan hukuman 15 bulan penjara dan denda uang sebesar Rp14 juta, subsider satu bulan penjara kepada Hanno dan Lipen,” kata Richard saat berada di Kota Jayapura, Papua, Jumat (17/03/2017).
Dalam sidang kasus OTT di Pengadilan Negeri Jayapura dengan dua oang terdakwa Hanno SS dan Lipen Enembe yang terbukti memiliki, menguasai dan menyebar surat undangan C6 pada saat pilkada 15 Februari 2017 di Kabupaten Jayapura, majelis hakim Soesilo memutuskan hukuman 15 bulan penjara dan denda uang sebesar Rp14 juta, subsider satu bulan penjara.
Hanno SS merupakan anak dari salah satu calon wakil bupati.
“Ini menunjukan bahwa apa yang dilporkan selama ini bukan dibuat-buat melainkan merupakan fakta yang tidak terbantahkan. Hal ini juga menunjukkan pesta demolrasi di Kabupaten Jayapura penuh dengan pelanggaran yang serius. Apalagi yang terlibat adalah anak dari calon wakil bupati,” katanya.
Menurut dia, kasus OTT tersebut seharusnya mengungkap soal sejumlah uang yang ikut disita oleh Panwas dan Gakkumdu Kabupaten Jayapura waktu itu, namun setelah naik sidang ternyata barang bukti soal uang tidak diikutsertakan.
“Memang kalau dilihat dari jumlah uang yang disita mungkin tidak seberapa, tapi yang harus dilihat adalah adanya penguasaan terhadap logistik Pilkada oleh bukan penyelenggara bahkan oleh anak dari calon wakil bupati yang berpasangan dengan petahana,” katanya.
“Ini yang luar biasa dan sangat menodai pilkada. Bagaimana anak dari seorang calon bisa dengan mudah mendapat C6 atau undangan pemilih dan kemudian digunakan untuk mobilisasi pemilih,”sambungnya.
Berkaca dari kasus tersebut, kata Richard, membuktikan bahwa ada ketidakpercayaan publik terhadap jalannya pilkada yang jujur adil dan bermartabat. Sehingga hal ini harusnya menjadi perhatian bersama Panwas dan Gakkumdu di Kabupaten Jayapura agar tidak puas dengan pelanggaran pilkada yang dibawah hingga ke pengadilan dan mendapat keputusan yang inkrah.
“Kami minta masyarakat Jayapura termasuk Panwas dan Gakkumdu jangan puas dengan penangan kasus ini. Karena masih banyak pelanggaran yang terjadi tetapi belum diproses seperti C1 foto copy yang diberikan kepada saksi-saksi di TPS,” katanya.
“Ini juga adalah tindak pidana yang harus diproses karena KPUD berkali-kali berkomentar bahwa tidak ada kebijakan untuk memberikan C1 foto copy kepada saksi, yang harus diberikan adalah salinan asli,” lanjutnya.
Dengan pernyataan tersebut, kata dia, seharusnya Panwas dan Gakkumdu segera mengeceka kebenaran C1 foto copy yang diberikan kepada para saksi pasangan calon, jangan sampai menunggu hal itu diadukan kemudian mengganggu agenda nasional tentang pilkada serentak.
“Kalau yang diberikan C1 foto copy, pertanyaannya yang salinan asli disimpan dimana? Siapa yang mengisi angka-angka dan dimana diisi? Ini harus dijawab oleh pihak-pihak yang selama ini menentang PSU termasuk KPU dan Bawaslu provinsi yang terus berusaha mengurangi jumlah TPS yang akan di PSU-kan,”katanya. (admin)

Facebook Comments Box