Ilustrasi Minuman keras

Ilustrasi Minuman keras

JAYAPURA (PB) : Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan  (Disperindag)  Provinsi Papua, Max Olua mengakui pihaknya masih mencari formula terbaik untuk menyikapi Pakta Integritas  Gubernur Papua tentang pelarangan minuman keras (miras) di Papua.

Sebab, diakuinya, para Distributor maupun Sub Distributor masih mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Kami kan menjabarkan tugas dari Gubernur Papua, sesuai dengan Tupoksi dimana dengan adanya kebijakan melarang miras dan dimana bersama instansi terkait, dalam hal ini Satpol PP telah melakukan tindakan yang merupakan langka pencegahan atau preventif sebagai implementasi dari Perdasi dan Pakta Integritas yang telah ditandatangani oleh Gubernur, Bupati/Walikota, beberapa waktu lalu,”  kata Max di Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Senin (20/3/2017).

Menurut dia, pihaknya secara intens berkomunikasi dengan Satpol PP Provinsi Papua dan Kemendag.

“Ada beberapa sub distributor di Papua yang mendapat izin dari Kemendag, sedangkan pengecer inikan mendapat izin dari Pemkab dan Pemkot. Walau demikian, pihkanya pada prinsipnya mengawasi distribusi miras,  sedangkan pemberian izin menjadi ranahnya  Pemkab dan Pemkot,” pungkas Max Olua. (Admin)

 

 

Facebook Comments Box