JAYAPURA (PB) : Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Papua bakal menjadi SKPD “primadona” di Papua. Pasalnya, Balitbangda bersama pemangku kepentingan atau stake holders memiliki peran besar terkait belum maksimalnya pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di Bumi Cenderawasih ini. Tapi tetap memperhatikan lingkungan hidup berkelanjutan.
Demikian diutarakan Asisten II Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Sekda Papua Drs. Elia I. Loupatty, MM didampingi Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri Drs. Dodi Riyadmadji, MM dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Papua Ir. Omah Laduani Ladamay, ketika mewakili Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH membuka Workshop Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Kelitbangan di Provinsi Papua di Hotel Horison, Jayapura, Jumat (21/4).
Dikatakannya, Balitbangda punya peran terkait hal-hal yang bersifat jangka panjang, tapi jangka pendek juga penting untuk melahirkan kebijakan daerah.
Oleh karena ityu, lanjutnya, pihaknya mengharapkan Balitbangda Papua kedepan juga harus cepat melakukan hal-hal tertentu dalam hal penelitian untuk memproduksi barang siap pakai.
“Untuk Balitbangda yang baru dibentuk di Papua nomor satu adalah dia harus bekerjasama dengan pihak lain termasuk BPS, untuk mengakses data-data sekaligus menjadi landasan kedepannya,” katanya.
Dikatakan Loupatty, pihaknya mengharapkan Balitbangda Papua mampu melaksanakan hal-hal teknis dan praktis dalam jangka waktu pendek dan menengah, sehingga Balitbangda Papua lebih bermakna dan berarti.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri Drs. Dodi Riyadmadji, MM mengatakan, pada tahun 2017 ini disebut pula dengan tahun penataan organisasi, karena sebelum UU No. 23 Tahun 2014, Pasal 219 telah mengamanatkan bahwa Badan Litbang Daerah memiliki tugas dan fungsi dalam kegiatan penelitian dan pengembangan guna membantu kepala daerah dalam perumusan kebijakan/regulasi, penyelenggaraan invasi daerah, dan pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, sebagai tindak lanjut dari PP tersebut hingga kini dari 34 Provinsi tercatat sudah 20 Provinsi yang telah membentuk Badan Litbang sendiri, sementara untuk daerah Kabupaten/Kota baru 64 daerah dari total jumlah Kabupaten/Kota yang ada, yakni 514 yang masih bergabung dengan Bappeda maupun instansi lainnya yang menjalankan fungsi Kelitbangan. (Admin)