JAYAPURA (PB) : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terus berupaya mendorong Aparat Sipil Negara (ASN), untuk berkarier melalui jabatan fungsional.
“Tantangan terberatnya bagi Pemda Provinsi Papua sama dengan daerah-daerah lain adalah membangun kesadaran karier ASN lebih terbuka melalui jabatan fungsional dibanding jabatan struktural, yang formasinya relatif terbatas dan statis,” ujar Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Sekda Papua Drs. Elia I. Loupatty, MM didampingi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) DR. Ir. Andreas Suhono, MSc, ketika membuka Sosialisasi Jabatan Fungsional Bidang PUPR di Hotel Aston, Jayapura, Rabu (26/4).
Kegiatan ini digelar Pusdiklat Manajemen dan Pengembangan jabatan Fungsional BPSDM Kementerian PUPR.
Dikatakannya, selain itu, belum adanya pemahaman yang benar oleh semua pihak atas peran jabatan fungsional yang seharusnya bertugas sebagai pelaksana tugas pokok.
“Akibatnya, sebagian besar pegawai tak tertarik menjadi pejabat fungsional dan lebih memilih menjadi pelaksana yang pengembangan karier dan kompetensinya tak langsung mendukung kinerja organisasi,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya menyadari SDM/Pegawai di Provinsi Papua masih memerlukan pembinaan guna mendukung penyelenggaraan pembangunan infrastruktur di daerah. Selain itu, adanya tuntutan peran SDM dalam mendukung pembangunan infrastruktur PUPR, perlu keseimbangan kompetensi antara SDM Kementerian PUPR dan SDM Daerah Bidang PUPR khususnya di lingkungan Provinsi Papua.
Dituturkannya, terdapat 5 jenis jabatan fungsional yang dibawah pembinaan teknis Kementerian PUPR adalah Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Penyehatan Lingkungan dan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan Pembina Jasa Konstruksi.
Karena itu, terangnya, ASN harus bekerja keras guna mendukung pengembangan jabatan fungsional sejalan dengan semangat UU ASN yang mendorong profesionalisme serta tahapan RPJMN 2015-2019 yang mendorong manajemen ASN menuju SMART ASN yang berwawasan global, menguasai teknologi informasi digital dan bahasa asing, serta memiliki daya jejaring yang tinggi.
Sementara itu, Andreas Suhono menuturkan, sejalan dengan kebijakan UU ASN dan RPJMN 2015-2019, untuk lebih meningkatkan upaya pengembangan jabatan fungsional, maka Kementerian PUPR melalui Peraturan Menteri No. 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kementerian PUPR membentuk BPSDM yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan SDM bidang PUPR, baik yang bertugas di pusat maupun daerah.
“Salah-satu fungsinya adalah melaksanakan pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan jabatan fungsional bidang PUPR,”tuturnya. (Admin)