Sekda Papua Hery Dosinaen saat diwawancarai wartawan

JAYAPURA (PB) : Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Papua telah menetapkan  libur  Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal  1438  Hijriah  2017, yakni sejak Tanggal 25 dan 26 Juni 2017 (Minggu dan Senin), Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438  Hijriah  2017.

Sedangkan Cuti Bersama  sudah dimulai sejak tanggal 23, 27,28, 29 dan   30 Juni 2017. (Jumat, Selasa, Rabu,  Kamis dan Jumat). Dan   tanggal 3 Juli 2017 (Senin) masuk  kembali Kantor Pukul  07.30 WIT pulang Kantor  Pukul 15.00 WIT.

Demikian disampaikan  Sekda Papua T.E.A Hery Dosinaen,  S.IP, MKP di Kantor Gubernur Papua..

Sekda Hery menjelaskan, pihaknya juga sudah menyampaikan  Kepada Kepala SKPD di lingkungan Pemprov Papua, Pimpinan  Instansi  Vertikal, TNI/Polri  di Provinsi Papua, Bupati/Wali Kota di Papua,  Bupati/Walikota di  Provinsi Papua, Pimpinan  BUMN/BUMD.

Menurut dia,  keputusan sudah ditetapkan dengan Surat Edaran Nomor 003/69/69/SET Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama  Dalam Rangka  Hari Raya  Idul Fitri  1 Syawal 1438  Hijriah   2017.

“Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2017, tanggal 15 Juni 2017 tentang Cuti Bersama  Tahun 2017  dan  Keputusan Gubenur Papua Nomor 188.4/47 tahun 2017  tentang Hari –hari Libur Resmi dan  Cuti Bersama di Wilayah Provinsi Papua  Tahun 2017,” paparnya.

Sekda  Hery mengimbau kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemprov Papua, untuk tak menambah libur dan  kembali masuk kantor sekaligus ikut Apel  Gabungan pada Senin (3/7) Pukul 07.30 WIT   di Halaman Kantor Gubernur Papua.

“Kami akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang mangkir kerja,” pungkasnya. (Acel/PB)

 

 

Facebook Comments Box