JAYAPURA (PB) : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua telah menetapkan libur Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriah 2017, yakni sejak Tanggal 25 dan 26 Juni 2017 (Minggu dan Senin), Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriah 2017.
Sedangkan Cuti Bersama sudah dimulai sejak tanggal 23, 27,28, 29 dan 30 Juni 2017. (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat). Dan tanggal 3 Juli 2017 (Senin) masuk kembali Kantor Pukul 07.30 WIT pulang Kantor Pukul 15.00 WIT.
Demikian disampaikan Sekda Papua T.E.A Hery Dosinaen, S.IP, MKP di Kantor Gubernur Papua..
Sekda Hery menjelaskan, pihaknya juga sudah menyampaikan Kepada Kepala SKPD di lingkungan Pemprov Papua, Pimpinan Instansi Vertikal, TNI/Polri di Provinsi Papua, Bupati/Wali Kota di Papua, Bupati/Walikota di Provinsi Papua, Pimpinan BUMN/BUMD.
Menurut dia, keputusan sudah ditetapkan dengan Surat Edaran Nomor 003/69/69/SET Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriah 2017.
“Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2017, tanggal 15 Juni 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 dan Keputusan Gubenur Papua Nomor 188.4/47 tahun 2017 tentang Hari –hari Libur Resmi dan Cuti Bersama di Wilayah Provinsi Papua Tahun 2017,” paparnya.
Sekda Hery mengimbau kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemprov Papua, untuk tak menambah libur dan kembali masuk kantor sekaligus ikut Apel Gabungan pada Senin (3/7) Pukul 07.30 WIT di Halaman Kantor Gubernur Papua.
“Kami akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang mangkir kerja,” pungkasnya. (Acel/PB)