JAYAPURA (PB) – Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua diminta untuk menyediakan pembiayaan bagi masing-masing staf struktural maupun fungsional, untuk mengikuti Diklat Kepemimpinan (Diklatpim).
Sekda Papua TEA Hery Dosinaen didampingi Bupati Merauke Frederikus Gebze dan Kepala Badan Pengelola Sumber Daya Manusia (BPSDM) Zahkarias Giyay saat membuka Diklat Kepemimpinan Tingkat III Angkatan III Pola Kontribusi dan Diklat Kepemimpinan Tingkat IV Angkatan VII dan VIII di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Papua di Aula Diklat BPSDM Provinsi Papua, Cigombong, Kota Jayapura, Kamis (3/8).
Peserta Diklatpim Tingkat III Angkatan III Pola Kontribusi berjumlah 40 orang yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Dogiyai berjumlah 10 orang, Supiori 10 orang, Yalimo 7 orang, Mamberamo Tengah 4 orang, Keerom 2 orang, Kepulaun Yapen 1 Orang, Mimika 1 Orang dan SKPD di Lingkungan Pemerintah Papua 5 orang. Sedangkan Diklatpim Tingkat IV Angkatan VII dan VIII Kabupaten Merauke masing angkatan 40 orang.
Dalam sambutannya, Sekda mengatakan, kehadiran peserta Diklatpim dari sejumlah Kabupaten telah menunjukkan perhatian, tapi jumlahnya masih sedikit. Padahal harus diakui betapa pentingnya SDM, untuk melakukan semua aspek penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
Namun demikian, pihaknya menyampaikan apresiasi bagi Pemkab yang mengirimkan masing-masing staf untuk ikut Diklatpim ini, terutama Bupati Merauke yang datang sendiri mendampingi stafnya ikut Diklatpim dua anggatan, yakni Angkatan VII dan VIII untuk Tingkat IV.
Zahkarias Giyay menuturkan, Diklatpim ini merupakan kerjasama yang baik antara Pemprov Papua dan Pemkab, terutama Pemkab Merauke pada Diklatpim ini mengirimkan dua anggatan, yakni Angkatan VII dan VIII untuk Tingkat IV. Karena itu, pihaknya akan melakukan evaluasi di Merauke, sehingga tidak efisien jika mereka ikut lagi. “Kami akan kirim penguji dan coach ke Merauke,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebagaimana disampaikan Sekda bahwa peserta Diklatpim dari Kabupaten masih sangat sedikit jumlahnya. Oleh karena itu, nanti ada surat Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH yang ditujukkan kepada Bupati dan Walikota, khususnya bagi pejabat struktural Eselon III dan IV wajib untuk ikut Diklatpim pola baru ini.
“Jika para bupati bisa menyelenggarakan sendiri seperti Kabupaten Merauke dan sepanjang memenuhi syarat kita akan melakukan di Kabupaten tersebut. Tapi jika tak memadai, maka akan dilakukan di provinsi,” tandasnya. (YMF)