JAYAPURA (PB) – Pemerintah Provinsi Papua menegaskan tidak bisa semena-mena dan secepatnya mengeluarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Kami kan tidak bisa semena-mena dan secepatnya karena ini harus dikaji secara detail dengan semua pihak,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Papua T.E.A Hery Dosinaen kepada pers di Jayapura, Selasa (8/8/2017).
Rencananya, tanggal 14 Agustus mendatang bersama Dirjen Keuangan Daerah, pihak Auditor dan juga dari KPU, Bawaslu Provinsi Papua dan pihak Keamanan dalam hal ini Polda Papua bersama Kodam XVII Cenderawasih di bawah koordinasi Kepolisian akan dilakukan peretemuan untuk pemaparan pembiayaannya.
“Ini harus dikaji dengan baik dan sebelum NPHD dikeluarkan. Jadi kita tidak bisa secepat itu sedini itu untuk mengeluarkan,” tukasnya. Sekda Hery mengakui, Pemprov Papua sudah menganggarkan hal tersebut di tahun anggaran 2017 induk di mana totalnya (sigma) tidak begitu signifikan.
Pihaknya memprediksi ada tugas-tugas rutin KPU yang harus dilakukan tahun ini dan itu yang diakomodir, tapi secara keseluruhan belum bisa mengeluarkan serta harus dikaji secara mendalam dengan melibatkan semua pihak. Sehingga ini benar–benar jelas dan betul-betul terukur. “Yang ajukan saat ini cukup tinggi yakni sekitar Rp. 1 triliun untuk KPU,” akunya.
Sebelumnya Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy, meminta pemerintah Provinsi Papua segera mencairkan dana Pemilihan Gubernur Provinsi Papua 2018 – 2023 sebesar Rp 1,2 triliun. Pasalnya menurut KPU tahapan pemilihan gubernur di provinsi tertimur Indonesia ini telah dimulai bulan Agustus 2017 ini.
“Kita tidak boleh lagi mengulur ulur waktu lagi, karena biaya sebesar Rp 1,2 triliun yang kami hitung itu sudah harus segera di-NPHD-kan antara pemerintah daerah dan KPU, karena Agustus sama September ini KPU sudah masuk dalam pratahapan,” tutur Adam Arisoy di Jayapura akhir pekan kemarin.
Ia menjelaskan, persiapan yang dilakukan saat ini adalah meliputi perekrutan anggota KPU di beberapa Kabupaten, karena KPU nya telah dinonaktifkan. “Ada anggota KPU yang perlu diganti karena sudah diberhentikan, kita perlu seleksi ulang, dilanjutkan dengan bimtek, dan perlu dipersiapkan untuk menjelang pilkada nanti,” urainya.
Masih menurut Adam, pencairan dana Pilgub Provinsi Papua termasuk salah satu yang paling terlambat. Karena sebagian daerah di Indonesia sudah melakukan pencairan dana. “Kita contohkan Provinsi Jawa Barat, dananya Rp 4 Triliun. Tetapi mereka sudah lakukan pencairan, sementara kita di Papua yang dananya Rp 1,2 Triliun hingga saat ini belum ada pencairan,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Adam, pencairan dana untuk pilgub tidak perlu lagi dilakukan pembahasan dengan DPR Papua. “Kita tidak perlu lagi membahas ini dengan DPRP. Karena KPU tidak berurusan dengan DPRP soal keuangan. Yang berurusan itu adalah pemerintah daerah dengan DPRP,” tutupnya. (YMF)