Biro Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Provinsi Papua, Suzana Wanggai sosialisasi Sosialisasi Lintas Batas, kepada warga Kampung Kombut.

JAYAPURA (PB) – Biro Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri (BPKLN) Provinsi Papua terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat perbatasan, terkait dengan aturan lintas batas. Pasalnya lintas batas ini bukan lintas batas provinsi atau kabupaten, tetapi lintas batas negara, yang tentunya mempunyai aturan.

Provinsi Papua ada di antara perbatasan dua negara yang mempunyai satu kesepakatan yaitu special aransment on traditional an customer reborder crossing atau Pengaturan khusus tentang lintas batas tradisional dan kebiasaan.

Kondisi jalan menuju Distrik Kombut Kabupaten Boven Digoel.

“Di situlah yang diatur dengan apa kita menggunakan, dengan dokumen apa penduduk perbatasan itu harus melintas, baik Indonesia ataupun PNG. Kemudian berapa lama mereka harus melintas. Kalau pun masuk karena wilayah kita kan di warga kita yang di wilayah Indonesia ada juga yang mempunyai tanah di wilayah mereka. begitu pun sebaliknya,” jelas Biro Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Provinsi Papua, Suzana Wanggai kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua di Dok II Jayapura, Selasa (8/8/2017).

Di mana semuanya telah diatur dalam pengaturan khusus yaitu pengaturan tentang lintas batas tradisional dan kebiasaan. “Itu yang kami selalu lakukan untuk sosialisasi dan kemarin kami lakukan sosialisasi di Kampung Kombut Distrik Kombut, Kabupaten Boven Digoel yang berbatasan langsung dengan Kampung Dome di Papua Nugini,” katanya.

Secara rinci dijelaskannya untuk Distrik Kombut  dari utara ke selatan ada 52 tugu batas. Sedangkan di Kampung Kombut ada tugu batas yang biasanya disebut MM 9.0. Dimana jaraknya  hanya sekitar 9,4 km dari Kampung Kombut.

“Jadi kami ke sana untuk melihat langsung bertemu muka dengan masyarakat. Itu sangat penting untuk kita melihat. Kita mendengar langsung curhatan mereka dari masyarakat. Kemudian kita juga memberikan sosialisasi bagaimana aturan lintas batas dan mereka menyambut sangat baik sekali. Mereka juga berharap untuk ada sentuhan langsung dari kita pemerintah,” ungkapnya.

Suzana menjelaskan, akses jalan ke Kampung Kombut kondisi jalannya sangat rusak berat. Terutama dari Tanah Merah ke Mindiptana dan juga dari Mindiptana ke Kombut itu jembatan – jembatannya yang rusak parah. Karena jembatannya masih berupa jembatan kayu.

Padahal disana mempunyai potensi yang sangat besar yaitu hutan durian, hutan rambutan, karet yang sangat mendominasi. “Jadi kalau sekali bisa dengan bertruk – truk. Ini yang mereka mau bawa kemana. Itu yang kemarin kami lihat juga,” akunya.

Letak Distrik Kombut sangat dekat sekali dengan kampung perbatasan yakni Kampung Dome didalam Kota Kiungga yang merupakan ibukota dari Western Province. “Jadi yah mereka juga berpikir seandainya jalan seperti begini terus kedepannya kita harus berbuat apa. Sedangkan mereka  harus berjualan dan lain – lain,” tukasnya.

Selama berada di sana dirinya  telah melakukan tatap muka dengan masyarakat Kampung Kombut Distrik Kombut, Kabupaten Boven Digoel untuk mensosialisasikan aturan lintas batas bagi masyarakat perbatasan. (YMF)

Facebook Comments Box